INDORAYA – Polri memutuskan untuk memberlakukan kembali tilang manual, melihat masih banyaknya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pengendara. Khususnya, di tempat yang belum terjangkau sistem tilang atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, menyampaikan bahwa hal itu, telah sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
“Kapolri memberikan arahan kepada polda jajaran untuk melakukan penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas dengan memberlakukan tilang di tempat,” kata Sandi dilansir detikNews, pada Selasa (16/5/23).
Berdasarkan hasil evaluasi selama tilang manual, kata dia, masih banyak pengendara nakal yang melanggar lalu lintas. Selain itu, kecelakaan lalu lintas juga meningkat, terutama di daerah yang tidak tersedia ETLE.
“Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE,” ungkap dia.
Sebagai informasi, untuk saat ini ETLE baru diterapkan di 34 Polda dan 119 Polres. Dari 34 polda yang menerapkan ETLE, baru empat polda dengan sistem ETLE yang tergelar sampai tingkat polres, yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur dan Polda Sumatera Selatan.