INDORAYA– Seorang warga Bukit Kencana, Meteseh, Kota Semarang bernasib apes setelah terkena tipu oleh pengembang perumahan. Awalnya, Linawati (43) berniat membeli tanah kavling untuk investasi ke depan.
Ia membeli tanah di Perumahan The Malibu Residence yang berlokasi di Jalan Wanara Timur, Pedurungan, Kota Semarang pada 2021 lalu.
Linawati mengakui sudah melunasi pembayaran tanah yang senilai Rp 217.200.000. Namun ia merasa ada yang aneh setelah dilunasi.
Pasalnya saat itu ia dijanjikan Akad Jual Beli (AJB) beserta sertifikat akan keluar setelah tiga bulan pelunasan.
Ternyata, menurutnya pihak pengembang Perumahan The Malibu Residence meminta waktunya diundur terkait pengeluaran AJB dan sertifikat dengan berbagai alasan.
“Setelah 3 bulan itu mereka (pengembang) meminta mundur-mundur lagi. Karena alasannya Covid-19, notarisnya meninggal. Memang benar notarisnya meninggal, tapi ternyata sertifikat itu belum dipecah. Karena pihak developer belum melunasi pembayaran untuk tanah tersebut,” ungkap Linawati kepada Indoraya.news, Senin (19/12/2022) sore.
Dari situ, Linawati tetap berusaha untuk memperjuangkan tanahnya agar bisa memiliki dokumen kepemilikan jelas.
“Belum (AJB dan sertifikat) dan marketingnya sudah resind dan tidak mau mengurusi lagi,” katanya.
AJB dan sertifikat belum kunjung selesai, masalah datang kembali menimpa Linawati. Dimana tanah miliknya diduga diambil tetangganya yang mengakui merasa memiliki tanah di situ. Bahkan, tanah tersebut dibangun oleh tetangganya yang berinisial DAW.
“Tanah saya dibangun oleh tetangga saya yang berinisial DAW, yang mengaku punya lima properti yang dia beli dari developer itu,” bebernya.

Menurut Linawati, berdasarkan pengakuan DAW yakni sebagai korban, namun ia menilai DAW terlihat sangat santai di antara korban yang terkena tipu perumahan tersebut.
Linawati berani membuktikan bahwa pembelian tanah olehnya dilengkapi bukti pembayaran dari pengembang, hingga surat transfer dari bank.
“Dia (DAW) tidak punya bukti pembelian berupa slip transfer bank, hanya punya kwitansi yang saya sendiri. Kalau sekadar kwitansi, jika kepepet saya bisa dibikin sendiri. Saya punya bukti yang lengkap,” jelasnya.
Dari berbagai permasalahan yang ditimpanya, Linawati tak punya lelah untuk memperjuangkan tanah yang sudah dibelinya melalui berbagai jalur yang dilalui olehnya.
Pada tanggal 22 November 2022, Linawati melaporkan ke Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Semarang agar bisa memberikan titik terang permasalahan tersebut.
Dari situ mendapatkan respon, kemudian Distaru melakukan pemanggilan peringatan pertama pada tanggal 1 Desember 2022.
“Tapi yang bersangkutan (DAW) tidak datang (pemanggilan peringatan pertama),” ungkapnya.
Setelah DAW tidak datang memenuhi panggilan, Linawati mengatakan pihak Distaru tidak melakukan pemanggilan kembali terhadap DAW.
“Panggilan kedua tidak ada, saya kemudian follow up jawabannya sedang dinaikkan ke Kadisnya (kepala dinas). Setelah itu suami saya konfirmasi lagi, ternyata oknum polisi yang datang untuk menghentikan itu semua (kasus tanah),” tuturnya.
Tak berhenti disitu saja, Linawati kemudian melaporkan ke Ombudsman Jawa Tengah. Namun tiba-tiba perwakilan dari pihak Distaru menelfon ke dirinya.
Seketika perwakilan Distaru itu memberitahu hasil laporannya untuk menunggu selama tujuh hari terkait panggilan keduanya.
“Pada waktu itu saya sedang di Ombudsman, orang yang nelfon namanya IA. Seketika, IA menawarkan saya bisa jalur cepat sekarang juga. Tak butuh lama, Distaru langsung menempelkan stiker bahwa tanah itu masih dalam pengawasan, ” paparnya.
Langkah lainnya pun ditempuh oleh Linawati untuk bisa mendapatkan titik terang atas permasalahan tanah di The Malibu Residence.
“Langkah yang ditempuh lainnya, pada tanggal 15 Desember 2022 melaporkan kepada Plt Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. Lalu melapor ke YLKI Jakarta pada tanggal 17 Desember, karena sebagai konsumen perumahan tertipu,” tutupnya.


