Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Kronologi Penipuan Penjualan Tanah di Kota Semarang
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
DaerahHukum KriminalSemarang

Kronologi Penipuan Penjualan Tanah di Kota Semarang

By Dickri Tifani
Senin, 19 Des 2022
78 Views
Share
4 Min Read
SHARE

INDORAYA– Seorang warga Bukit Kencana, Meteseh, Kota Semarang bernasib apes setelah terkena tipu oleh pengembang perumahan. Awalnya, Linawati (43) berniat membeli tanah kavling untuk investasi ke depan.

Ia membeli tanah di Perumahan The Malibu Residence yang berlokasi di Jalan Wanara Timur, Pedurungan, Kota Semarang pada 2021 lalu.

Linawati mengakui sudah melunasi pembayaran tanah yang senilai Rp 217.200.000. Namun ia merasa ada yang aneh setelah dilunasi.

Pasalnya saat itu ia dijanjikan Akad Jual Beli (AJB) beserta sertifikat akan keluar setelah tiga bulan pelunasan.

Ternyata, menurutnya pihak pengembang Perumahan The Malibu Residence meminta waktunya diundur terkait pengeluaran AJB dan sertifikat dengan berbagai alasan.

“Setelah 3 bulan itu mereka (pengembang) meminta mundur-mundur lagi. Karena alasannya Covid-19, notarisnya meninggal. Memang benar notarisnya meninggal, tapi ternyata sertifikat itu belum dipecah. Karena pihak developer belum melunasi pembayaran untuk tanah tersebut,” ungkap Linawati kepada Indoraya.news, Senin (19/12/2022) sore.

Dari situ, Linawati tetap berusaha untuk memperjuangkan tanahnya agar bisa memiliki dokumen kepemilikan jelas.

“Belum (AJB dan sertifikat) dan marketingnya sudah resind dan tidak mau mengurusi lagi,” katanya.

AJB dan sertifikat belum kunjung selesai, masalah datang kembali menimpa Linawati. Dimana tanah miliknya diduga diambil tetangganya yang mengakui merasa memiliki tanah di situ. Bahkan, tanah tersebut dibangun oleh tetangganya yang berinisial DAW.

“Tanah saya dibangun oleh tetangga saya yang berinisial DAW, yang mengaku punya lima properti yang dia beli dari developer itu,” bebernya.

Bukti transaksi kwitansi dan transfer dari bank untuk pelunasan tanah yang dibeli oleh Linawati. (Indoraya/Dickri Tifani Badi)

Menurut Linawati, berdasarkan pengakuan DAW yakni sebagai korban, namun ia menilai DAW terlihat sangat santai di antara korban yang terkena tipu perumahan tersebut.

Linawati berani membuktikan bahwa pembelian tanah olehnya dilengkapi bukti pembayaran dari pengembang, hingga surat transfer dari bank.

“Dia (DAW) tidak punya bukti pembelian berupa slip transfer bank, hanya punya kwitansi yang saya sendiri. Kalau sekadar kwitansi, jika kepepet saya bisa dibikin sendiri. Saya punya bukti yang lengkap,” jelasnya.

Dari berbagai permasalahan yang ditimpanya, Linawati tak punya lelah untuk memperjuangkan tanah yang sudah dibelinya melalui berbagai jalur yang dilalui olehnya.

Pada tanggal 22 November 2022, Linawati melaporkan ke Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Semarang agar bisa memberikan titik terang permasalahan tersebut.

Dari situ mendapatkan respon, kemudian Distaru melakukan pemanggilan peringatan pertama pada tanggal 1 Desember 2022.

“Tapi yang bersangkutan (DAW) tidak datang (pemanggilan peringatan pertama),” ungkapnya.

Setelah DAW tidak datang memenuhi panggilan, Linawati mengatakan pihak Distaru tidak melakukan pemanggilan kembali terhadap DAW.

“Panggilan kedua tidak ada, saya kemudian follow up jawabannya sedang dinaikkan ke Kadisnya (kepala dinas). Setelah itu suami saya konfirmasi lagi, ternyata oknum polisi yang datang untuk menghentikan itu semua (kasus tanah),” tuturnya.

Tak berhenti disitu saja, Linawati kemudian melaporkan ke Ombudsman Jawa Tengah. Namun tiba-tiba perwakilan dari pihak Distaru menelfon ke dirinya.

Seketika perwakilan Distaru itu memberitahu hasil laporannya untuk menunggu selama tujuh hari terkait panggilan keduanya.

“Pada waktu itu saya sedang di Ombudsman, orang yang nelfon namanya IA. Seketika, IA menawarkan saya bisa jalur cepat sekarang juga. Tak butuh lama, Distaru langsung menempelkan stiker bahwa tanah itu masih dalam pengawasan, ” paparnya.

Langkah lainnya pun ditempuh oleh Linawati untuk bisa mendapatkan titik terang atas permasalahan tanah di The Malibu Residence.

“Langkah yang ditempuh lainnya, pada tanggal 15 Desember 2022 melaporkan kepada Plt Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. Lalu melapor ke YLKI Jakarta pada tanggal 17 Desember, karena sebagai konsumen perumahan tertipu,” tutupnya.

TAGGED:balaikota semarangKronologi PenipuanPenipuan Tanahpenjualan tanah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Nilai Ekspor Ekonomi Kreatif Jateng Tembus Rp53 Triliun, Tertinggi Kedua di Indonesia Sabtu, 01 Nov 2025
  • Pegadaian Luncurkan TRING! Aplikasi Investasi Emas yang Langsung Viral di Jateng Sabtu, 01 Nov 2025
  • Gubernur Luthfi Tegaskan Penanganan Banjir Kaligawe Harus Komprehensif dan Terintegrasi Sabtu, 01 Nov 2025
  • Meski Logistik Tipis, Petugas Pompa Air Jateng Tak Menyerah Hadapi Banjir Kaligawe Jumat, 31 Okt 2025
  • Petugas Dishub Jateng Bantu Evakuasi Truk Terperosok dan Angkut Warga Terdampak Banjir Kaligawe Jumat, 31 Okt 2025
  • Tangani Stunting dan TBC, Gubernur Luthfi Dorong Program Speling Jangkau Desa Jumat, 31 Okt 2025
  • Pemprov Jateng dan Dubes Pakistan Jajaki Kerja Sama Pendidikan, Kesehatan, dan Investasi Kopi Jumat, 31 Okt 2025

Berita Lainnya

BeritaEkonomiJatengSemarangTeknologi

Pegadaian Luncurkan TRING! Aplikasi Investasi Emas yang Langsung Viral di Jateng

Sabtu, 01 Nov 2025
BeritaJatengPeristiwaSemarang

Gubernur Luthfi Tegaskan Penanganan Banjir Kaligawe Harus Komprehensif dan Terintegrasi

Sabtu, 01 Nov 2025
BeritaJatengPeristiwaSemarang

Meski Logistik Tipis, Petugas Pompa Air Jateng Tak Menyerah Hadapi Banjir Kaligawe

Jumat, 31 Okt 2025
BeritaJatengPeristiwaSemarang

Petugas Dishub Jateng Bantu Evakuasi Truk Terperosok dan Angkut Warga Terdampak Banjir Kaligawe

Jumat, 31 Okt 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?