INDORAYA – Menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sebagaimana diatur dalam Regulasi Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Di tahun ini KPU merekrut anggota PPS sebanyak 251.295 orang untuk 83.765 desa atau kelurahan se-Indonesia.
Melansir situs resmi KPU, pendaftaran PPS Pemilu 2024 berlangsung pada tanggal 18 Desember 2024 sampai dengan tanggal 16 Desember 2023. Berikut rincian jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024. adalah sebagai berikut:
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember2022 – 22 Desember 2022)
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember 2022 – 27 Desember 2022)
3. Penelitian administrasi calon anggota PPS (19 Desember 2022 – 29 Desember 2022)
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS (30 Desember 2022 – 1 Januari 2023)
5. Seleksi tertulis calon anggota PPS (2-4 Januari 2023)
6. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS (5-7 Januari 2023)
7. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS (30 Desember 2022 – 7 Januari 2023)
8. Wawancara calon anggota PPS (8 Januari 2023 – 10 Januari 2023)
9. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS (11 Januari 2023 – 16 Januari 2023)
10. Penetapan anggota PPS Pemilu 2024 (13 Januari 2023 – 13 Januari 2023)
11. Pelantikan anggota PPS Pemilu 2024 (17 Januari 2023)
12. Masa Kerja PPS Pemilu 2024 (17 Januari 2023 – 4 April 2024).
Adapun syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024, diantaranya;
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat 8. keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Syarat di atas disertai dengan kelengkapan dokumen, surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS, FC e-KTP, FC ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, daftar riwayat hidup dan pas foto berwarna 4×6.
Kemudian ada surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
Untuk mendaftar menjadi PPS pemilu 2024 dapat dilakukan melalui situs resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dengan alamat siakba.kpu.go.id.


