INDORAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 sebanyak 2.622 TPS.
Ketua KPU Kabupaten Kudus, Naily Syarifah membeberkan adanya pengurangan jumlah 427 TPS dari pada Pemilu 2019 sebanyak 3.049 TPS.
“Pengurangan tersebut kami lakukan setelah ada restrukturisasi dengan merasionalisasikan kembali jumlah pemilih di masing-masing TPS pada pemilu sebelumnya,” katanya, pada Selasa (14/02/23).
Katanya, berdasarkan pemilu 2019, rata-rata pemilih di masing-masing TPS jumlahnya di bawah 250 pemilih. Menurutnya, beban kerja pada Pemilu 2024 tidak akan seberat tahun 2019 karena bantuan teknologi.
Dengan itu, jumlah pemilih di setiap TPS dimaksimalkan lebih dari 250 pemilih. Ia menuturkan, penyalinan berita acara tidak lagi secara manual seperti tahun 2019, namun menggunakan aplikasi Sirekap seperti pada Pilkada 2020. Dimana hasilnya cukup rekapan pertama dicetak, kemudian dipindai.
“Untuk keabsahannya, dilengkapi tanda tangan basah guna memastikan sesuai dengan salinan aslinya,” kata dia.
Naily menyatakan, meskipun dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memiliki batas maksimal hingga 500 pemilih. Namun berdasarkan PKPU, batas maksimal jumlah pemilih setiap TPS sebanyak 300 Orang.
“Hanya saja, kami tidak berani memaksimalkan hingga 500 pemilih, mengingat kompleksnya pemilu serentak nantinya. Adapun arahan KPU RI bisa mendekati angka 300 pemilih per TPS,” ungkapnya.



