INDORAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kritik tajam terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Meski mendukung tujuan pemerintah dalam memperkuat peran BUMN demi kesejahteraan masyarakat, KPK menyampaikan sejumlah keberatan terhadap isi UU tersebut.
“KPK memaknai ada beberapa ketentuan yang dianggap akan membatasi kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang terjadi di BUMN,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/5/2025).
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah Pasal 9G dalam UU BUMN yang menyatakan bahwa Direksi, Komisaris, maupun Dewan Pengawas BUMN tidak termasuk dalam kategori penyelenggara negara.
Menurut KPK, ketentuan ini bertentangan dengan pengaturan dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang menetapkan ruang lingkup penyelenggara negara secara jelas.
“Maka, sangat beralasan jika dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi berkenaan dengan ketentuan penyelenggara negara KPK berpedoman pada UU Nomor 28 Tahun 1999,” jelas Setyo.
Selain itu, penjelasan Pasal 9G UU BUMN yang menyatakan bahwa status penyelenggara negara tidak otomatis hilang meskipun seseorang menjabat di BUMN menjadi dasar bagi KPK untuk tetap menilai mereka sebagai bagian dari penyelenggara negara.
“Dengan demikian, KPK berkesimpulan bahwa Anggota Direksi/Dewan Komisaris/Dewan/Pengawas BUMN tetap merupakan Penyelenggara Negara sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999,” tegasnya.
Sebagai penyelenggara negara, pejabat BUMN tersebut wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK.
KPK juga menyoroti Pasal 4B dan Pasal 4 ayat 5 dalam UU BUMN, yang menyatakan kerugian BUMN bukan merupakan kerugian negara dan bahwa modal negara dalam BUMN dianggap sebagai kekayaan BUMN.
Menanggapi itu, Setyo merujuk pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk putusan nomor 48/PUU-XI/2013 dan 59/PUU-XVI/2018, yang menyatakan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan tetap termasuk dalam kategori keuangan negara, termasuk BUMN sebagai entitas yang berasal dari penguasaan negara.
“Dengan demikian, KPK menyimpulkan bahwa kerugian BUMN merupakan kerugian keuangan negara yang dapat dibebankan pertanggungjawabannya secara pidana (TPK) kepada Direksi/Komisaris/Pengawas BUMN,” ujar Setyo.
Hal ini berlaku selama kerugian tersebut terjadi karena tindakan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran prinsip Business Judgment Rule sebagaimana diatur dalam Pasal 3Y dan 9F UU No. 1 Tahun 2025.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa berdasarkan landasan hukum pidana, status pejabat BUMN tetap sebagai penyelenggara negara, dan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian negara, KPK tetap berwenang untuk menangani kasus tersebut.
“Artinya, KPK bisa menangani kasus korupsi di BUMN jika ada penyelenggara negara, ada kerugian keuangan negara, atau keduanya,” ungkap Setyo, merujuk pada Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b UU KPK serta putusan MK nomor 62/PUU-XVII/2019.
Menurutnya, penegakan hukum di lingkungan BUMN merupakan bagian dari upaya mendorong penerapan prinsip Good Corporate Governance.
“Sehingga pengelolaan BUMN sebagai kepanjangan tangan negara yang bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dapat tercapai,” pungkas Setyo.



