Kemendag Tindak 129 Penjual Minyakita Yang Jual di atas Rp 14 Ribu per Liter

Date:

INDORAYA – 6 Juli lalu pemerintah mengeluarkan minyak goreng kemasan sederhana bernama Minyakita. Produk tersebut dijual dengan harga 14 ribu per liter sesuai dengan HET minyak goreng curah.

Namun, baru sehari dirilis, pelanggaran penjualan langsung muncul di toko online. Minyakita banyak dijual pelapak online di berbagai e-commerce dengan harga di atas Rp 14.000 per liter.

Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan telah menelusuri di beberapa platform e-commerce soal pelanggaran penjualan Minyakita.

Hasilnya, ditemukan 129 tautan atau link pedagang (merchant) yang menjual Minyakita di atas HET Rp 14.000 per liter. Maka dari itu, Kemendag yang bekerja sama dengan Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) telah melakukan take down pada penjualan Minyakita di atas HET.

“Kemendag berkoordinasi dengan idEA dan anggotanya untuk melakukan penurunan (take down) terhadap tautan penjualan Minyak Kita di atas HET. Selain itu, dilakukan pengawasan mandiri terhadap para pedagang di masing-masing platform agar menjual Minyak Kita sesuai HET sehingga kebutuhan minyak goreng masyarakat dapat terpenuhi,” tulis Kemendag dalam keterangan resminya, Jumat (8/7/2022).

Sebelumnya, Kamis (7/7/2022), Minyakita dijual di salah satu toko online dengan harga Rp 22.000-24.000 per liter. Ada juga yang menjualnya satu dus isi 12 kemasan dengan harga Rp 260.000.

“Dikirim dari Kota Surabaya-Tegalsari, Jawa Timur. Minyak goreng sawit divortifikasi vitamin A, dari buah sawit berkualitas, diproses dengan 2 kali penyaringan, higienis,” klaim penjual dalam rincian produknya.

Sementara di toko online lainnya, Minyakita dijual Rp 19.000-35.000 per liter oleh pedagang asal Jombang. Sama seperti toko online sebelumnya, ada juga yang menjual 1 dus isi 12 kemasan dengan harga Rp 300.000-461.000.

Minyakita merupakan merek dagang resmi milik Kementerian Perdagangan di mana produknya berisikan minyak goreng curah dalam kemasan sederhana. Merek dagangnya telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat merek IDM00203152.

Saat ini baru ada dua produsen yang telah mendukung produksi Minyakita, antara lain BEST Group dan PT Panca Nabati Prakarsa.

Saat meluncurkan Minyakita, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan minyak goreng kemasan sederhana ini tidak boleh dijual dengan harga di atas Rp 14.000 per liter.

“Jadi Minyakita ini bisa dijual di bawah Rp 14.000, tapi kalau di atas Rp 14.000 tidak boleh,” jelasnya, Rabu (6/7/2022).

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Berawal dari Konten Edukasi Kecantikan, Dua Dokter di Semarang Hadapi Kasus Hukum

Konten edukasi mengenai kecantikan dan perawatan kulit yang dibuat dua selebgram asal Kota Semarang, dokter Mufida Rizqiani Husna dan Ari Kurniawan alias Ari PM, berujung pada persoalan hukum. Keduanya kini terseret kasus dugaan pencemaran nama baik dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hampir 80 Persen Mata Air Muria Kering, Pemprov Jateng Siapkan Rorak sebagai Solusi Cepat

Hampir 80 persen dari 116 titik mata air di kawasan Gunung Muria dalam kondisi kering atau mati. Untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan itu sekaligus menekan ancaman banjir, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menyiapkan pembangunan rorak atau lubang resapan air di kawasan hutan.

Progres Baru 46 Persen, Gus Yasin Minta Talud Colo Kudus Rampung Sebelum 15 Desember

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen meminta kontraktor menyelesaikan pembangunan talud di ruas Kudus-Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, paling lambat 15 Desember 2026.

Buruh Jateng Desak UMP 2027 Sesuai KHL, Minta Upah Sektoral Diperluas

Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) mendesak Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2027 sesuai kebutuhan hidup layak (KHL).