Kasus Viral Rasis di Medsos, Anak Kompol Polda Jateng Masih Berstatus Tersangka Tanpa Penahanan

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. (Foto: Dickri Tifani Badi/Indoraya)

INDORAYA – Penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah masih melengkapi berkas perkara kasus konten media sosial yang diduga bermuatan rasis dan menyeret perempuan berinisial L.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, L belum ditahan. Penyidik beralasan pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun penjara.

L diketahui merupakan anak seorang anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang bertugas di lingkungan Polda Jawa Tengah dan Akademi Kepolisian (Akpol). Ia juga merupakan pemilik akun Instagram @redblood yang sebelumnya menjadi sorotan publik setelah diduga mengunggah konten bernuansa rasis dan mengklaim kebal hukum karena merupakan putri seorang anggota polisi.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto mengatakan, penyidik telah menetapkan L sebagai tersangka dan saat ini tengah menyelesaikan berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

“L dalam kasus tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik sedang melangkapi berkas perkaranya sekarang untuk diajukan ke JPU [Jaksa Penuntut Umum],” kata Artanto kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Menurut Artanto, tersangka tidak ditahan karena ancaman pidana yang dikenakan dalam perkara tersebut berada di bawah lima tahun penjara.

“Betul [tidak ditahan karena ancaman penjara di bawah lima tahun]. Sehingga dalam proses penyidikan, tak lakukan penahanan,” jelasnya.

Penyidik juga telah meminta keterangan dari L sebagai tersangka pada awal Juni 2026.

Terkait motif unggahan yang dipersoalkan, Artanto menyebut tersangka mengaku membuat konten tersebut untuk tujuan hiburan dan menambah jumlah pengikut di media sosial.

“Mencari humor dan tingkatkan follower,” bebernya.

Kasus ini bermula dari unggahan media sosial yang viral dan diduga mengandung unsur rasisme. Konten tersebut kemudian diunggah ulang oleh akun Instagram @kasitau.info dan memicu kecaman dari warganet.

Dalam unggahan yang beredar, terdapat narasi bertuliskan, “komentar paling rasis gue TF 100 rb”.

Akun tersebut juga menarasikan bahwa perempuan berinisial L diduga mengajak pengguna media sosial membuat komentar bernada rasis serta mengklaim akan lolos dari proses hukum karena orang tuanya merupakan anggota Polri berpangkat tinggi.

Unggahan tersebut kemudian menuai reaksi luas dari masyarakat. Sejumlah warganet bahkan menandai akun resmi kepolisian dan meminta kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.