Gencarkan Patroli Terpadu, Karantina Jateng Perketat Pengawasan Lalu Lintas Komoditas Selama Nataru

Patroli Terpadu Balai Karantina Jateng untuk memperketat pengawasan lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan selama libur Nataru di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang. (Foto: Karantina Jateng)

INDORAYA – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah (Karantina Jateng) memperketat pengawasan lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Penguatan pengawasan dilakukan melalui Patroli Terpadu di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang.

Kepala Karantina Jateng, Willy Indra Yunan, mengatakan periode Nataru selalu diikuti peningkatan signifikan volume dan frekuensi pergerakan komoditas. Oleh karena itu, patroli dilakukan untuk memastikan seluruh media pembawa telah melalui prosedur karantina sesuai ketentuan.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama serta penyakit yang dapat merugikan sektor pertanian, perikanan, dan lingkungan hidup.

“Karantina sebagai garda terdepan perlindungan keamanan hayati nasional terus digencarkan, dengan tetap mendukung kelancaran arus lalu lintas penumpang,” ujar Willy.

Pelabuhan Tanjung Emas sendiri merupakan salah satu pintu masuk dan keluar strategis di Jawa Tengah, baik antararea maupun internasional. Karena itu, pengawasan karantina dilakukan secara terintegrasi, berbasis risiko, serta melibatkan sinergi lintas instansi.

Patroli Terpadu dipimpin langsung Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Karantina Jateng, Taufik Kurniawan. Kegiatan ini melibatkan Polsus Karantina, PPNS, BNN Jateng, TNI AL, KP3 Pelabuhan Tanjung Emas, KPLP, serta Ditpolairud.

Dalam patroli tersebut, tim melakukan pemeriksaan terhadap media pembawa yang tiba bersama penumpang KM Dharma Kartika VII dari Pontianak, Kalimantan Barat. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan pelanggaran, dan seluruh komoditas telah dilengkapi dokumen karantina.

Selain pemeriksaan, petugas juga memberikan edukasi kepada penumpang dan pelaku usaha terkait kewajiban pelaporan komoditas pertanian dan perikanan sesuai Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina.

Sebagai perbandingan, pada 2024 Karantina Jateng tercatat melakukan penahanan dan penolakan terhadap berbagai komoditas, seperti burung jalak, bibit keladi, aglaonema, anthurium, hingga 647 ton porang yang belum memenuhi analisis risiko OPTK dan keamanan pangan.

Sementara sepanjang 2025, tindakan karantina juga dilakukan terhadap burung pentet, cucak ijo, kacer, kapas tembak, burung puter, seekor kucing, hingga komoditas seperti sapi, domba, wood slide, dan pakan kucing asal Cina.

Willy menegaskan seluruh komoditas yang masuk dan keluar wilayah wajib memenuhi prosedur karantina. Ia mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk aktif melapor guna menjaga keamanan pangan dan kelestarian hayati nasional.

“Kami hadir dengan pengawasan yang sigap, tegas, dan profesional, khususnya selama periode Nataru,” tegasnya.

Sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean, penguatan koordinasi lintas sektor menjadi kunci dalam menghadapi lonjakan arus komoditas selama Nataru. Patroli Terpadu diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus menjamin ketersediaan pangan asal hewan, ikan, dan tumbuhan yang sehat dan aman dikonsumsi.