Dispertan Kota Semarang Imbau Pedagang Lengkapi Hewan Kurban dengan SKKH

Kepala Dispertan Semarang Hernowo Budi Luhur saat diwawancarai di Hotel Louis Kienne Pemuda, Senin (04/07/22). (dok. Athok Mahfud)
INDORAYA – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha, Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Semarang mengimbau para pedagang supaya melengkapi hewan ternak yang dijual dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

Apalagi di tengah menjangkitnya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). SKKH menjadi bukti penting yang menjamin hewan kurban berada dalam kondisi sehat.

Kepala Dispertan Kota Semarang Hernowo Budi Luhur menegaskan, meskipun hewan yang terkena PMK aman dikonsumsi, namun kondisi kesehatan harus diperhatikan sebelum menjadikannya kurban.

“Jangan sampai tidak memenuhi syarat. Kalau sakit yang sudah tahap lanjut, sampai kukunya lepas, itukan menjadikan sapinya pincang, dan pincang itu kan cacat. Otomatis tidak sah,” katanya saat diwawancarai, Senin (04/07/22).

Lebih lanjut, seluruh pedagang hewan kurban juga diimbau untuk meminta izin terlebih dahulu kepada kelurahan setempat sebelum mendirikan stand penjualan di lokasi terkait.

Selain itu, Hernowo juga meminta seluruh masyarakat yang ingin berkurban pada tahun ini supaya membeli ternak yang sudah memiliki SKKH.

“Oleh karena itu, kita tetap menjaga agar masyarakat membeli hewan-hewan ternak yang sehat,” tandasnya kepada wartawan Indo Raya.

Sementara itu, syarat SKKH bagi hewan ternak di tengah wabah PMK sekaligus menjelang Idul Adha ini menjadi perhatian dari para pedagang di Kota Semarang.

Yono, pedagang kambing di Jalan Prof Hamka Ngaliyan Semarang mengaku bahwa ternak jualannya sudah memiliki SKKH. Tidak hanya itu, izin penjualan dari kelurahan juga sudah dipenuhi.

“Jualan sejak Sabtu lalu bawa 40 ekor kambing. Kondisi kambingnya dijamin sehat-sehat semua, sudah ada keterangannya juga (SKKH),” kata pedagang asal Boyolali saat ditemui di lapaknya, Ngaliyan.