INDORAYA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan 9.261 temuan dari hasil pemeriksaan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan atau IHPS I Tahun 2023. Ketua BPK Ismi Yatun mengatakan nilai potensi kerugian negara dari ribuan temuan itu mencapai sebesar Rp 18,19 triliun.
“Dari nilai temuan tersebut, dua klasifikasi temuan dengan nilai terbesar adalah potensi kerugian sebesar Rp7,43 triliun dan kekurangan penerimaan sebesar Rp6,01 triliun,” kata Isma Yatun saat penyerahan IHPS I-2023 saat rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Isma Yatun berujar, atas hasil pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp852,82 miliar.
Selain terkait LHP, IHPS Semester I-2023 juga mengungkapkan hasil pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK dari tahun 2005 hingga semester I 2023, dengan tindak lanjut telah sesuai rekomendasi BPK sebesar 76,9%.
Namun, untuk hasil pemeriksaan pada periode RPJMN 2020 hingga semester I 2023, tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi baru mencapai 47,0%.
Dari tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, Isma Yatun mengklaim, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga Semester I 2023 sebesar Rp132,69 triliun.
“Rp19,20 triliun di antaranya adalah atas hasil pemeriksaan periode RPJMN 2020-semester I 2023,” tegasnya.


