INDORAYA – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang menanggapi kebijakan pemerintah pusat mengenai rencana penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk jual-beli minyak goreng curah.
Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan dan Stabilisasi Harga Disdag Kota Semarang Sugeng Dilianto mengatakan bahwa saat ini transaksi minyak goreng di pasar-pasar masih menggunakan sistem lama, yaitu menyertakan KTP.
Soal pelaksanaan kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, ia masih menunggu surat edaran dan instruksi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah.
“Tetap menunggu pelaksanaannya dari provinsi dulu. Belum bisa bilang minggu depan diterapkan,” ujarnya saat diwawancarai via telepon, Selasa (28/06/22).
Selain itu, sosialisasi terkait penerapan aplikasi screening covid-19 itu juga belum dilakukan. Kendati demikian, pihaknya tetap siap mensosialisasikan dan menerapkan jika ada instruksi langsung dari pemerintah pusat maupun provinsi.
“Kalau sudah aturan ya mau tidak mau, suka tidak suka diterapkan. Kita kan di birokrasi ikut petunjuk dari pimpinan,” imbuh Sugeng.
Sementara itu, sebagian pedagang di pasar sudah mengetahui adanya wacana pemberlakuan kebijakan baru dari pemerintah pusat.
Sri Utami, salah satu pedagang sembako di Pasar Peterongan Semarang mengaku keberatan dengan persyaratan harus scan PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah.
Ia menilai bahwa kebijakan tersebut justru menyulitkan proses transaksi. Terlebih tidak semua pedagang cakap dalam menggunakan teknologi.
“Malah ribet, bikin bingung. Yang jual kan juga sepuh-sepuh (sudah pada tua). Ga semua bisa pakai, kalau boleh jujur kasihan,” katanya saat ditemui di lapaknya di Pasar Peterongan, Selasa (28/06/22).


