INDORAYA – Gubernur Bali, Wayan Koster, resmi melarang produsen air mineral untuk memproduksi dan menjual air minum dalam kemasan plastik berukuran di bawah satu liter. Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang baru saja dirilis.
Dalam rapat koordinasi percepatan pembangunan di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (11/4/2024), Koster menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bisa dinegosiasikan.
“Saya nggak peduli, mau saya dibully nggak ada urusan. Jadi saya akan memanggil semua produsen minuman kemasan plastik sekali pakai untuk tidak lagi memproduksi minuman itu. Jangan cari untung dengan menimbulkan beban masalah lingkungan dan biaya, tidak baik. Jadi kita harus dalam posisi itu,” tegasnya.
Koster mengungkapkan bahwa salah satu produsen air minum di Kabupaten Buleleng sempat menyampaikan keberatan terhadap aturan ini. Namun, ia tetap bersikukuh agar produksi air kemasan plastik ukuran kecil dihentikan dan menyarankan pelaku usaha untuk menciptakan produk alternatif.
“Kemarin di Buleleng ada yang protes produsen air minuman, katanya mau audiensi sama saya akan saya layani. Iya itu dilarang, ciptakan yang lain kan ada ruang bisnis baru,” ujarnya.
“Jangan dong mau menawar, apa yang dilarang tidak bisa kali ini, mohon maaf tidak bisa ditawar lagi, akan jalan terus tidak ada ampun. Jadi saya tidak perlu takut lagi, karena sudah di periode kedua kan tidak maju lagi (jadi Gubernur Bali), jadi tidak apa-apa,” tambahnya sambil tersenyum.
Koster menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan ini tak akan menggoyahkan komitmennya. Ia percaya bahwa komunitas pecinta lingkungan dan pejabat pemerintah pusat akan mendukung langkah ini.
“Silakan bully saya sepuasnya-puasnya, kalau tidak suka. Tapi yang akan membela ini para komunitas peduli lingkungan. Begitu saya share ke Pak Menteri Lingkungan Hidup, Pak Mendagri, Ibu Menpar semua itu memberikan acungan jempol, luar biasa. Bahkan pemerintah pusat pun akan mencanangkan itu, jadi kita di Bali lebih dulu mengambil langkah,” jelas Koster.
Ia menambahkan bahwa pembatasan plastik sekali pakai saat ini termasuk dalam prioritas mendesak Pemerintah Provinsi Bali, dan perlu dilakukan dengan tindakan luar biasa yang cepat dan efektif.
“Yang pertama adalah pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan dibentuk tim percepatannya dan kita ingin agar Bali ini bebas sampah plastik. Terutama plastik sekali pakai, ini harus progresif. Di periode pertama saya, yang dilarang itu adalah sterofoam, pipet plastik dan tas kresek,” ucapnya.
Menurut Koster, kebijakan larangan penggunaan plastik sekali pakai yang diterapkan sejak periode pertamanya telah menunjukkan hasil positif, terutama di sektor perhotelan, pusat perbelanjaan modern, dan restoran.
“Di hotel sangat berhasil, mall sangat berhasil, pasar modern sangat berhasil, restoran juga cukup berhasil. Apalagi hotel berbintang lima di kawasan Kabupaten Badung itu tertib sekali. Yang belum berhasil itu di pasar tradisional tas kresek-nya masih aduh minta ampun, masih tinggi sekali, belum tertib,” kata Koster.
Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan lingkungan ini mendapat respon positif dari masyarakat internasional, dan Bali kini dikenal sebagai wilayah dengan kebijakan lingkungan yang progresif.
“Di periode ini akan kita lakukan lebih progresif lagi, lebih keras lagi, dan sudah diawali dengan penggunaan tumbler. Ada Surat Edaran (SE) Bapak Sekda, saya lihat kabupaten dan kota se-Bali Sekda-nya sudah menerapkan sampai ke sekolah-sekolah,” katanya.
“Kalau perlu sampai ke desa-desa adat, sampai semua kegiatan itu sedapat mungkin tidak lagi pakai minuman kemasan plastik sekali pakai, termasuk produk-produk kemasan plastik sekali pakai. Sudah hentikan itu,” tegasnya.