
INDORAYA – Empat warga Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo, diamankan polisi saat asyik bermain judi kartu ceki di dalam sebuah rumah, Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 22.45 WIB.
Mereka diciduk saat Unit 2 bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Wonosobo melakukan patroli rutin di kawasan perumahan setempat.
Saat patroli berlangsung, petugas mendapati sekelompok orang berkumpul di dalam salah satu rumah dengan aktivitas yang mencurigakan.
Setelah dilakukan pengecekan, mereka diketahui tengah melakukan praktik perjudian menggunakan kartu ceki dengan uang sebagai taruhan.
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RY (66), H (53), RZ (54), dan S (54). Seluruhnya langsung dibawa ke Mapolres Wonosobo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan awal, para pelaku diketahui bermain judi untuk mendapatkan keuntungan dari hasil taruhan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu meja, dua set kartu ceki yang digunakan untuk berjudi, satu set kartu remi, satu wadah kartu ceki, serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga berasal dari taruhan permainan.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menegaskan pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk perjudian di wilayah Wonosobo,” ujar Arif.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, baik secara langsung maupun secara daring, karena selain merugikan secara ekonomi juga merupakan pelanggaran hukum.
Para pelaku kini dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 426 atau Pasal 427 terkait tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.
Saat ini, keempat pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Wonosobo.



