Akali Pembelian BBM Subsidi, Warga Wonosobo Ditangkap Polisi dan Terancam 6 Tahun Penjara

Polres Wonosobo mengungkap praktik penyalahgunaan BBM subsidi. (Foto: Polres Wonosobo)

INDORAYA – Upaya mengakali pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali terungkap di Kabupaten Wonosobo. Seorang warga berinisial S (61) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menyalahgunakan distribusi Pertalite dengan cara memodifikasi kendaraan dan menggunakan barcode berbeda saat pengisian.

Kasus ini terbongkar saat jajaran Satreskrim Polres Wonosobo melakukan patroli rutin di jalur Wonosobo–Purworejo, Jumat (10/4/2026) sore. Petugas mencurigai sebuah mobil Daihatsu Xenia berwarna silver dengan pelat depan AA 1023 UZ tanpa pelat belakang yang melakukan pengisian BBM di SPBU.

Kecurigaan tersebut berlanjut hingga petugas membuntuti kendaraan tersebut sampai ke rumah pelaku di Dusun Gedangan, Desa Pacekelan, Kecamatan Sapuran. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan adanya modifikasi pada tangki kendaraan serta peralatan berupa selang yang digunakan untuk memindahkan BBM ke dalam jeriken.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui membeli BBM subsidi jenis Pertalite dalam jumlah besar dengan memanfaatkan celah sistem. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke jeriken untuk dijual kembali secara eceran di rumahnya.

“Tersangka membeli Pertalite masing-masing senilai Rp350.000 atau sekitar 35 liter per transaksi. Total ada sekitar 70 liter yang kemudian dipindahkan ke tiga jeriken untuk dijual kembali secara eceran di rumahnya,” terang IPDA Andre dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Selain itu, tersangka juga diketahui menggunakan barcode kendaraan yang berbeda saat melakukan pembelian, sebagai upaya menghindari pembatasan distribusi BBM subsidi.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonosobo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang berhak mendapatkan akses energi dengan harga terjangkau.