Ajarkan Judi Halal dalam Islam, Pria Singapura Terancam Penjara

Ilustrasi tersangka (Istimewa)

INDORAYA – Seorang pria di Singapura, Mohd Razif Radi, menghadapi ancaman hukuman penjara hingga satu tahun, denda sebesar S$2.000 (sekitar Rp25 juta), atau keduanya, karena mengajarkan doktrin yang bertentangan dengan ajaran Islam, termasuk memperbolehkan perj#d1an.

Pada sidang yang berlangsung pada Jumat (4/4/2025), Pengadilan Negeri menyatakan Razif Radi bersalah atas kasus penyebaran ajaran sesat. Vonis terhadap Razif akan dibacakan pada 26 Mei mendatang.

Hakim Shaiffudin Saruwan menjelaskan bahwa ajaran Razif bertentangan dengan hukum Islam, yang juga telah dibenarkan oleh Mufti Singapura, seperti dilaporkan oleh Channel News Asia.

Persidangan yang dimulai sejak pertengahan tahun lalu menyajikan 12 saksi dari pihak jaksa dan delapan saksi dari pihak Razif. Hakim mencatat bahwa saksi-saksi dari jaksa penuntut memberikan kesaksian yang konsisten dan meyakinkan.

Selain itu, bukti lainnya, seperti email yang membahas kelas agama dan catatan rinci terkait instruksi pernikahan rohani, turut mendukung kesaksian jaksa.

Razif diduga melanggar Undang-Undang Administrasi Hukum karena mengajarkan tiga ajaran sesat yang bertentangan dengan ajaran Islam antara tahun 2004 hingga 2020.

Ajaran yang diajarkan Razif meliputi pandangan bahwa perj#d1an bisa dibolehkan, pria dan wanita bisa menikah sah secara rohani, serta dirinya bisa memanggil roh Mbah yang diklaim sebagai nabi terakhir atau keturunan nabi.

Razif juga mendirikan sebuah kafe bernama Lina’s Cafe di Jalan Banana 7 pada sekitar tahun 2017, yang menjadi tempat di mana ia mengelola sekolah agama tak terdaftar.

Kasus ini mulai diselidiki setelah Dewan Agama Islam Singapura (MUIS) melaporkan Razif pada Agustus 2021.