Kemarau 2026 Picu Krisis Air di Jateng: 5 Daerah Terdampak, Klaten Terparah

Date:

INDORAYA – Musim kemarau 2026 mulai memicu krisis air bersih di sejumlah wilayah Jawa Tengah. Hingga pertengahan Juni, sedikitnya lima kabupaten telah terdampak kekeringan, dengan Kabupaten Klaten menjadi daerah yang mengalami kondisi paling parah.

Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Tengah menunjukkan, sebanyak 290.000 liter air bersih telah didistribusikan ke wilayah terdampak sejak April 2026. Dari jumlah tersebut, Klaten menerima distribusi terbesar mencapai 245.000 liter atau lebih dari 84 persen total bantuan air bersih yang telah disalurkan.

Kepala Bidang Pengendalian Operasi BPBD Jawa Tengah, Armin Nugroho mengatakan, kekeringan mulai dilaporkan terjadi di lima daerah hingga 19 Juni 2026.

“Data sementara, ada lima daerah yang mengalami kekeringan atau telah melakukan dropping air bersih akibat dampak musim kemarau,” kata Armin kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).

Berdasarkan data BPBD Jawa Tengah, wilayah terdampak meliputi:

  1. Kabupaten Klaten: 245.000 liter
  2. Kabupaten Cilacap: 20.000 liter
  3. Kabupaten Purbalingga: 10.000 liter
  4. Kabupaten Jepara: 10.000 liter
  5. Kabupaten Purworejo: 5.000 liter

Menurut Armin, kondisi di Klaten menjadi perhatian khusus karena penurunan debit sumber mata air terjadi cukup signifikan.

Berkurangnya pasokan air dari daerah resapan membuat banyak sumber air tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan warga.

Selain itu, sebagian besar masyarakat masih mengandalkan sumur dangkal sebagai sumber air utama. Saat musim kemarau berlangsung, muka air tanah turun sehingga sumur-sumur warga mulai mengering.

“Debit mata air menurun akibat berkurangnya pasokan dari daerah resapan. Selain itu, sebagian besar masyarakat masih bergantung pada sumur dangkal. Saat musim kemarau, muka air tanah dapat turun beberapa meter sehingga sumur tidak lagi menghasilkan air,” jelasnya.

Secara keseluruhan, kekeringan yang terjadi telah berdampak pada 1.811 kepala keluarga (KK) atau sekitar 6.138 jiwa di berbagai wilayah Jawa Tengah.

BPBD Jawa Tengah memperkirakan jumlah daerah terdampak masih berpotensi bertambah mengingat musim kemarau diprediksi berlangsung cukup panjang tahun ini.

Armin menyebut prediksi dari BMKG menunjukkan musim kemarau 2026 berpotensi berlangsung lebih lama dibandingkan kondisi normal. Karena itu, masyarakat diminta mulai melakukan langkah antisipasi sejak dini.

“Masyarakat perlu menghemat dan menggunakan air secara bijak, menampung air hujan saat masih tersedia, menjaga sumber air, serta tetap waspada terhadap dampak kesehatan,” ujarnya.

Pemerintah daerah bersama BPBD juga terus memantau perkembangan kondisi di lapangan untuk memastikan kebutuhan air bersih masyarakat dapat terpenuhi selama musim kemarau berlangsung.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Berawal dari Konten Edukasi Kecantikan, Dua Dokter di Semarang Hadapi Kasus Hukum

Konten edukasi mengenai kecantikan dan perawatan kulit yang dibuat dua selebgram asal Kota Semarang, dokter Mufida Rizqiani Husna dan Ari Kurniawan alias Ari PM, berujung pada persoalan hukum. Keduanya kini terseret kasus dugaan pencemaran nama baik dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hampir 80 Persen Mata Air Muria Kering, Pemprov Jateng Siapkan Rorak sebagai Solusi Cepat

Hampir 80 persen dari 116 titik mata air di kawasan Gunung Muria dalam kondisi kering atau mati. Untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan itu sekaligus menekan ancaman banjir, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menyiapkan pembangunan rorak atau lubang resapan air di kawasan hutan.

Progres Baru 46 Persen, Gus Yasin Minta Talud Colo Kudus Rampung Sebelum 15 Desember

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen meminta kontraktor menyelesaikan pembangunan talud di ruas Kudus-Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, paling lambat 15 Desember 2026.

Buruh Jateng Desak UMP 2027 Sesuai KHL, Minta Upah Sektoral Diperluas

Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) mendesak Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2027 sesuai kebutuhan hidup layak (KHL).