INDORAYA – Kementerian Agama (Kemenag) merespons protes seorang warga negara asing (WNA) terkait penggunaan pengeras suara saat kegiatan tadarus pada malam pertama Ramadan di Dusun Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Insiden tersebut menjadi perhatian publik setelah video keberatan terhadap suara tadarusan di masjid beredar luas di media sosial.
Menanggapi polemik itu, Kemenag menegaskan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan musala telah memiliki pedoman resmi yang berlaku secara nasional. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang diterbitkan pada 18 Februari 2022.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menyampaikan bahwa regulasi tersebut dibuat untuk menjaga ketenteraman dan kenyamanan bersama.
“Penggunaan pengeras suara sebenarnya sudah ada pedomannya dalam SE Menteri Agama untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama. Jadi kalau tadarus sebaiknya menggunakan speaker dalam sesuai Surat Edaran tersebut,” ujar Thobib Al Asyhar, dilansir dari laman Kemenag, Minggu (22/2/2026).
Menurut Thobib, pedoman ini bertujuan agar syiar Islam tetap berjalan dengan baik tanpa mengganggu ketertiban masyarakat yang majemuk. Karena itu, Kemenag mengimbau seluruh pengurus masjid dan musala untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga harmoni sosial.
Dalam surat edaran tersebut, pengeras suara dibagi menjadi dua jenis, yakni pengeras suara dalam untuk kebutuhan di dalam ruangan masjid atau musala, serta pengeras suara luar yang diarahkan ke luar ruangan. Volume suara juga diatur sesuai kebutuhan dengan batas maksimal 100 desibel.
Aturan itu merinci tata cara penggunaan pengeras suara dalam berbagai kegiatan ibadah. Sebelum azan Subuh, pembacaan Al-Qur’an atau sholawat/tarhim diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar maksimal 10 menit.
Sementara sebelum azan Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, dibatasi paling lama 5 menit. Setelah azan, rangkaian salat, zikir, doa, dan kajian menggunakan pengeras suara dalam.
Untuk Salat Jumat, pengeras suara luar diperbolehkan maksimal 10 menit sebelum azan, sedangkan khutbah dan rangkaian ibadah menggunakan pengeras suara dalam. Pengumandangan azan tetap menggunakan pengeras suara luar.
Pada kegiatan Ramadan dan hari besar Islam, seperti salat Tarawih, ceramah, kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an, dianjurkan menggunakan pengeras suara dalam. Sementara takbir Idul
Fitri dan Idul Adha dapat menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 waktu setempat, lalu dilanjutkan dengan pengeras suara dalam. Saat pelaksanaan salat Idul Fitri dan Idul Adha, penggunaan pengeras suara luar diperbolehkan.
Respons Kemenag atas protes WNA di Gili Trawangan ini sekaligus menegaskan bahwa regulasi penggunaan pengeras suara masjid telah tersedia dan perlu dipatuhi untuk menjaga keseimbangan antara syiar keagamaan dan ketertiban umum.


