Kemenag Respons Protes WNA soal Suara Tadarusan di Masjid Gili Trawangan, Tegaskan Aturan Pengeras Suara

Date:

INDORAYA – Kementerian Agama (Kemenag) merespons protes seorang warga negara asing (WNA) terkait penggunaan pengeras suara saat kegiatan tadarus pada malam pertama Ramadan di Dusun Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Insiden tersebut menjadi perhatian publik setelah video keberatan terhadap suara tadarusan di masjid beredar luas di media sosial.

Menanggapi polemik itu, Kemenag menegaskan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan musala telah memiliki pedoman resmi yang berlaku secara nasional. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang diterbitkan pada 18 Februari 2022.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menyampaikan bahwa regulasi tersebut dibuat untuk menjaga ketenteraman dan kenyamanan bersama.

“Penggunaan pengeras suara sebenarnya sudah ada pedomannya dalam SE Menteri Agama untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama. Jadi kalau tadarus sebaiknya menggunakan speaker dalam sesuai Surat Edaran tersebut,” ujar Thobib Al Asyhar, dilansir dari laman Kemenag, Minggu (22/2/2026).

Menurut Thobib, pedoman ini bertujuan agar syiar Islam tetap berjalan dengan baik tanpa mengganggu ketertiban masyarakat yang majemuk. Karena itu, Kemenag mengimbau seluruh pengurus masjid dan musala untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga harmoni sosial.

Dalam surat edaran tersebut, pengeras suara dibagi menjadi dua jenis, yakni pengeras suara dalam untuk kebutuhan di dalam ruangan masjid atau musala, serta pengeras suara luar yang diarahkan ke luar ruangan. Volume suara juga diatur sesuai kebutuhan dengan batas maksimal 100 desibel.

Aturan itu merinci tata cara penggunaan pengeras suara dalam berbagai kegiatan ibadah. Sebelum azan Subuh, pembacaan Al-Qur’an atau sholawat/tarhim diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar maksimal 10 menit.

Sementara sebelum azan Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, dibatasi paling lama 5 menit. Setelah azan, rangkaian salat, zikir, doa, dan kajian menggunakan pengeras suara dalam.

Untuk Salat Jumat, pengeras suara luar diperbolehkan maksimal 10 menit sebelum azan, sedangkan khutbah dan rangkaian ibadah menggunakan pengeras suara dalam. Pengumandangan azan tetap menggunakan pengeras suara luar.

Pada kegiatan Ramadan dan hari besar Islam, seperti salat Tarawih, ceramah, kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an, dianjurkan menggunakan pengeras suara dalam. Sementara takbir Idul

Fitri dan Idul Adha dapat menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 waktu setempat, lalu dilanjutkan dengan pengeras suara dalam. Saat pelaksanaan salat Idul Fitri dan Idul Adha, penggunaan pengeras suara luar diperbolehkan.

Respons Kemenag atas protes WNA di Gili Trawangan ini sekaligus menegaskan bahwa regulasi penggunaan pengeras suara masjid telah tersedia dan perlu dipatuhi untuk menjaga keseimbangan antara syiar keagamaan dan ketertiban umum.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Berawal dari Konten Edukasi Kecantikan, Dua Dokter di Semarang Hadapi Kasus Hukum

Konten edukasi mengenai kecantikan dan perawatan kulit yang dibuat dua selebgram asal Kota Semarang, dokter Mufida Rizqiani Husna dan Ari Kurniawan alias Ari PM, berujung pada persoalan hukum. Keduanya kini terseret kasus dugaan pencemaran nama baik dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hampir 80 Persen Mata Air Muria Kering, Pemprov Jateng Siapkan Rorak sebagai Solusi Cepat

Hampir 80 persen dari 116 titik mata air di kawasan Gunung Muria dalam kondisi kering atau mati. Untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan itu sekaligus menekan ancaman banjir, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menyiapkan pembangunan rorak atau lubang resapan air di kawasan hutan.

Progres Baru 46 Persen, Gus Yasin Minta Talud Colo Kudus Rampung Sebelum 15 Desember

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen meminta kontraktor menyelesaikan pembangunan talud di ruas Kudus-Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, paling lambat 15 Desember 2026.

Buruh Jateng Desak UMP 2027 Sesuai KHL, Minta Upah Sektoral Diperluas

Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) mendesak Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2027 sesuai kebutuhan hidup layak (KHL).