INDORAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan meminta seluruh pondok pesantren di wilayahnya segera melengkapi perizinan bangunan gedung agar aktivitas belajar mengajar berlangsung aman dan sesuai ketentuan.
Pasalnya, berdasarkan hasil pendataan Kementerian Agama Kota Pekalongan, terdapat 45 pondok pesantren yang belum melengkapi dokumen perizinan bangunan.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Pekalongan, Iva Prima Septanita. Menurutnya, keselamatan di lingkungan pesantren harus menjadi prioritas.
“Keselamatan siswa, pengajar, dan pengurus harus jadi prioritas,” ujar Iva usai kegiatan Sosialisasi Perizinan Bangunan Gedung bagi Pondok Pesantren se-Kota Pekalongan di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Selasa (11/11/2025).
Iva menjelaskan, setiap bangunan wajib memiliki dua dokumen utama, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“PBG dilakukan sebelum bangunan dibangun, sedangkan SLF diterbitkan setelah bangunan jadi untuk memastikan apakah bangunan tersebut laik fungsi atau tidak,” jelasnya.
Menurutnya, dalam proses perizinan, DPUPR melakukan penilaian administrasi dan kajian teknis dengan melibatkan Tim Profesi Ahli (TPA) pada tahap perencanaan dan Tim Penilik Teknis (TPT) untuk menilai kelayakan fungsi bangunan.
Dari hasil pendataan Kementerian Agama Kota Pekalongan, terdapat 45 pondok pesantren yang belum melengkapi dokumen perizinan bangunan.
Iva berharap, seluruh lembaga tersebut dapat segera mengajukan permohonan agar pemerintah memiliki data valid dan bisa melakukan pendampingan teknis secara berkala.
“Meski saat ini belum ada agenda rutin untuk meninjau bangunan pesantren yang sudah berdiri, DPUPR memastikan akan memberikan prioritas pemeriksaan bagi bangunan yang sudah atau sedang dalam proses pengajuan PBG dan SLF,” ungkap dia.
Sementara itu, Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, menegaskan bahwa pengawasan terhadap pembangunan dan renovasi bangunan lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren, akan diperketat.
Menurutnya, langkah ini merupakan tindak lanjut dari berbagai kejadian ambruknya bangunan di beberapa daerah, termasuk tragedi robohnya masjid di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, pada 29 September 2025.
Wali Kota Aaf, sapaan akrabnya, menilai, kejadian ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak akan pentingnya aspek keselamatan dan ketertiban bangunan di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Kami belajar bahwa pembangunan gedung, terlebih yang digunakan oleh santri dan masyarakat luas, tidak cukup hanya berlandaskan niat baik, namun harus disertai dengan perencanaan teknis yang matang dan sesuai ketentuan perizinan,” ujar dia.
Ia menambahkan, berbagai insiden serupa umumnya dipicu oleh tiga faktor utama: perencanaan struktur yang kurang matang, lemahnya pengawasan selama pembangunan, dan minimnya evaluasi serta perawatan setelah gedung digunakan.
Pihaknya ingin memastikan bahwa pesantren sebagai lembaga pencetak generasi berakhlak mulia dan berilmu tinggi memiliki sarana prasarana yang aman, layak, dan berkelanjutan.
“Pemerintah Kota Pekalongan siap memfasilitasi, memberikan konsultasi teknis, serta pendampingan perizinan bagi seluruh pesantren yang tengah membangun sarana pendidikan,” ungkap Aaf.
Dia menegaskan, keselamatan dan kesejahteraan santri menjadi tanggung jawab bersama seluruh pihak.
“Kami ingin semua pesantren di Kota Pekalongan tidak hanya unggul dalam pendidikan, tetapi juga menjadi lingkungan belajar yang aman dan menenangkan. Sebab, santri adalah aset bangsa, dan keselamatan mereka adalah prioritas utama,” harapnya.


