Semarang Darurat Sampah, TPA Jatibarang Terapkan Sistem Sanitary Landfill dan Program PSEL

Date:

INDORAYA – Menghadapi situasi darurat sampah yang semakin mendesak, Pemerintah Kota Semarang mengambil langkah tegas dengan menghentikan praktik open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang.

Sebagai gantinya, Pemkot kini mengimplementasikan sistem sanitary landfill dan mengembangkan program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) untuk mengurangi dampak pencemaran dan meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng mengatakan, langkah ini menjadi bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menanggapi permasalahan lingkungan akibat pembuangan sampah terbuka.

Pemkot Semarang mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk generasi muda, untuk terlibat dalam proses perubahan ini.

“Saya minta Karang Taruna untuk ikut gotong royong, gotong royong apa pun bentuknya supaya bisa merasakan bagaimana kita punya TPA Jatibarang yang tidak membahayakan,” ujarnya saat menghadiri Temu Karya Karang Taruna, Minggu (22/6/2025).

Langkah ini juga sejalan dengan ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mewajibkan seluruh TPA di Indonesia untuk menghentikan sistem open dumping paling lambat 2026 dan beralih ke sistem yang lebih aman secara ekologis.

“Kemudian yang ke dua, ada kewajiban dari kita, sesuai dengan peraturan yang ada, sebelum masuk tahun 2026, TPA Jatibarang itu sudah tidak punya open dumping,” tegas Agustin.

Sebagai bentuk implementasi, Pemkot Semarang mulai menerapkan sistem sanitary landfill, yaitu metode pengelolaan sampah dengan cara dipadatkan dan ditutup menggunakan tanah secara berkala untuk mencegah pencemaran. Lahan tambahan untuk sistem ini diperoleh melalui ganti rugi proyek jalan Tol Semarang–Demak.

“Kemudian proses open dumping-nya itu harus kita tutup. Ada plastik yang disiapkan, dan bubukannya kita dorong untuk beredar masuk ke ceruk yang ada di sebelah,” kata Mantan Anggota DPR RI tersebut.

“Kemudian kita juga sudah membeli tanah di sampingnya itu dari hasil penjualan, dari hasil ganti rugi jalan tol Semarang-Demak,” imbuh Agustina.

Tak hanya fokus pada sistem landfill, Pemkot Semarang juga sedang mengembangkan program PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik) sebagai bagian dari strategi jangka panjang.

Program tersebut lahir dari kebutuhan untuk mengatasi peningkatan volume sampah akibat urbanisasi dan pertumbuhan penduduk yang cepat, yang berdampak pada tingginya beban infrastruktur.

“Proses, masih dikerjakan. Kita sedang berupaya meminta izin kepada Kementerian Keuangan untuk dapat meneruskan hasil dari kajian yang telah dilakukan,” ungkap Agustina.

Karena melibatkan teknologi tinggi dan investasi besar, program PSEL memerlukan izin khusus dari pemerintah pusat. Pemkot Semarang mengurus proses perizinan dan diharapkan surat segera turun.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Berawal dari Konten Edukasi Kecantikan, Dua Dokter di Semarang Hadapi Kasus Hukum

Konten edukasi mengenai kecantikan dan perawatan kulit yang dibuat dua selebgram asal Kota Semarang, dokter Mufida Rizqiani Husna dan Ari Kurniawan alias Ari PM, berujung pada persoalan hukum. Keduanya kini terseret kasus dugaan pencemaran nama baik dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hampir 80 Persen Mata Air Muria Kering, Pemprov Jateng Siapkan Rorak sebagai Solusi Cepat

Hampir 80 persen dari 116 titik mata air di kawasan Gunung Muria dalam kondisi kering atau mati. Untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan itu sekaligus menekan ancaman banjir, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menyiapkan pembangunan rorak atau lubang resapan air di kawasan hutan.

Progres Baru 46 Persen, Gus Yasin Minta Talud Colo Kudus Rampung Sebelum 15 Desember

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen meminta kontraktor menyelesaikan pembangunan talud di ruas Kudus-Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, paling lambat 15 Desember 2026.

Buruh Jateng Desak UMP 2027 Sesuai KHL, Minta Upah Sektoral Diperluas

Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) mendesak Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2027 sesuai kebutuhan hidup layak (KHL).