Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Kemnaker Segera Susun Aturan untuk Hapus Diskriminasi Usia Kerja
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Ekonomi

Kemnaker Segera Susun Aturan untuk Hapus Diskriminasi Usia Kerja

By Redaksi Indoraya
Selasa, 13 Mei 2025
63 Views
Share
4 Min Read
ilustrasi lowongan pekerjaan (Foto: istimewa)
SHARE

INDORAYA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera merancang regulasi khusus untuk menghapus praktik diskriminasi usia dalam lowongan pekerjaan di Indonesia.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker, Darmawansyah, menuturkan bahwa ada dua langkah utama yang akan dilakukan pihaknya.

Langkah pertama adalah merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Darmawansyah menyampaikan bahwa saat ini Kemnaker tengah melakukan kajian awal untuk menyusun rancangan undang-undang baru yang menggantikan regulasi tersebut.

“Saat ini Kemnaker sedang melakukan kajian untuk menyusun rancangan undang-undang pengganti UU Nomor 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan),” ujar Darmawansyah dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (13/5/2025).

Ia mengaku belum dapat memaparkan secara rinci terkait poin-poin revisi, karena seluruhnya masih dalam tahap pembahasan internal. Meski demikian, ia memastikan seluruh proses akan melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari asosiasi pengusaha hingga serikat pekerja.

Langkah kedua, Kemnaker akan menyusun aturan turunan sebagai pelengkap dari undang-undang baru tersebut.

“Payung hukumnya nanti ada di undang-undang yang baru dan peraturan pelaksana di bawahnya,” tegas Darmawansyah.

Selama ini, batasan usia dalam lowongan kerja menjadi salah satu keluhan utama para pencari kerja. Banyak perusahaan masih menerapkan batas usia maksimal, seperti 25 tahun, bagi pelamar.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga telah menanggapi isu ini secara serius. Ia menyatakan keinginannya untuk menciptakan kesempatan kerja yang inklusif dan bebas dari diskriminasi usia.

“Kita ingin tidak ada diskriminasi, kita ingin semua lapangan kerja itu terbuka buat siapa pun,” kata Yassierli saat ditemui di Plaza BP JAMSOSTEK, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).

“Kita mau susur sehingga semua mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja,” tambahnya.

Pada tahun 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menerima permohonan uji materi terhadap UU Ketenagakerjaan yang menyinggung diskriminasi dalam rekrutmen kerja. Pasal 35 Ayat (1) UU tersebut menjadi sorotan karena memberi keleluasaan bagi pemberi kerja untuk merekrut tenaga kerja secara langsung atau melalui pelaksana penempatan kerja.

Namun, MK menolak permohonan tersebut secara keseluruhan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024 di Gedung MK RI, Jakarta, 30 Juli 2024.

Hakim konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, diskriminasi hanya mencakup pembedaan yang didasarkan pada faktor seperti agama, ras, etnis, jenis kelamin, dan keyakinan politik. Karena itu, ia menilai bahwa syarat usia, pengalaman, dan pendidikan tidak termasuk bentuk diskriminatif.

Di sisi lain, hakim konstitusi M Guntur Hamzah menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Ia berpandangan bahwa sebagian permohonan seharusnya dikabulkan.

Menurutnya, Pasal 35 Ayat (1) sebaiknya direvisi dengan tambahan larangan bagi pemberi kerja untuk mencantumkan syarat-syarat diskriminatif dalam lowongan kerja, seperti usia, penampilan fisik, ras, dan latar belakang lainnya, kecuali jika memang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Guntur menilai, dari sisi legal formal, pasal tersebut mungkin tidak bermasalah. Namun, dari sudut pandang keadilan, pasal itu berpotensi disalahgunakan dan perlu diperjelas agar tidak menyuburkan praktik diskriminatif, khususnya dalam proses rekrutmen.

 

TAGGED:Diskriminasi Usia KerjaKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Dinkes: Kasus Leptospirosis di Jateng Tembus 685, 108 Orang Meninggal Kamis, 13 Nov 2025
  • Komisi C DPRD Jateng Optimistis Unit Usaha PT JTAB Mampu Suntik PAD Kamis, 13 Nov 2025
  • Karya Riset 3 Peneliti Undip Berhasil Raih Penghargaan dari Pemprov Jateng Kamis, 13 Nov 2025
  • 45 Bangunan Pesantren di Pekalongan Tak Berizin, Pemkot Minta Izin Segera Diurus Kamis, 13 Nov 2025
  • Gunung Pegat Wonogiri Rawan Bencana, Ratusan Relawan Kerja Bakti Bersihkan Jalur Kamis, 13 Nov 2025
  • Senyum Lebar Ratusan Warga Kendal dan Demak Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo Kamis, 13 Nov 2025
  • Berkontribusi Tingkatkan Layanan PAUD Jateng, Nawal Yasin Raih Penghargaan dari Kemendikdasmen Kamis, 13 Nov 2025

Berita Lainnya

Ekonomi

Jadwal Lengkap Program Magang Nasional Batch 2 Tahun 2025

Kamis, 13 Nov 2025
Ekonomi

Jawa Tengah Cetak Rekor Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi 2025

Rabu, 12 Nov 2025
Ekonomi

Pasar Kripto Global Rebound Tipis di Tengah Ketidakpastian Makroekonomi

Rabu, 12 Nov 2025
Ekonomi

Harga Emas Dunia Menyentuh Puncak Dua Pekan di Tengah Pelemahan Ekonomi AS

Rabu, 12 Nov 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?