INDORAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menerima sebanyak 561 laporan gratifikasi yang berkaitan dengan momen Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, berdasarkan data hingga 10 April 2025.
“KPK telah menerima sejumlah 561 pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri 1446 H,” ujar Budi Prasetyo, anggota tim juru bicara KPK dalam keterangan tertulis, Jumat (11/4/2025).
Pelaporan tersebut disampaikan oleh 453 pelapor dari 106 instansi berbeda. Secara keseluruhan, terdapat 605 objek gratifikasi yang dilaporkan dengan nilai total mencapai Rp341 juta.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Budi, dari total laporan yang masuk, 520 di antaranya merupakan laporan penerimaan gratifikasi, sedangkan 41 lainnya terkait penolakan gratifikasi.
Secara rinci, 397 objek gratifikasi senilai Rp211 juta berbentuk karangan bunga, hidangan, makanan, dan minuman. Sementara itu, 182 objek lainnya berupa tiket perjalanan, akomodasi, serta berbagai fasilitas lain dengan estimasi nilai mencapai Rp112 juta.
KPK juga mencatat ada 16 objek gratifikasi berupa cenderamata atau plakat senilai Rp7 juta, dan sembilan objek lainnya berupa uang tunai, voucher, serta alat tukar lainnya dengan nilai sekitar Rp9,9 juta.
“Selain itu, KPK juga menerima laporan atas satu objek gratifikasi lainnya senilai Rp100 ribu sehingga total nilai pelaporan objek gratifikasi mencapai Rp341 juta,” imbuh Budi.
Budi menjelaskan, KPK akan melakukan evaluasi terhadap setiap laporan untuk menentukan status barang yang dilaporkan, apakah termasuk gratifikasi yang wajib dilaporkan dan bisa dialihkan menjadi milik negara, atau tidak wajib lapor dan boleh dimiliki pelapor.
KPK juga menyampaikan apresiasi kepada para aparatur sipil negara (ASN) yang telah menyampaikan laporan, baik dalam bentuk penerimaan maupun penolakan gratifikasi, sebagai bentuk komitmen mencegah korupsi sejak dini.
Budi menambahkan bahwa pelaporan gratifikasi masih dibuka, sebab batas waktu pelaporan adalah 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
“KPK tetap mengimbau kepada pegawai negeri/penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi sejak awal. Namun, apabila terlanjur menerima, maka wajib melaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi,” pungkasnya.



