INDORAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Djoko Soegiarto Tjandra untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Kasus ini melibatkan tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah, pada Rabu (9/4/2025).
Djoko Tjandra, yang merupakan terpidana dalam kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali dan terlibat dalam kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
“Dia sudah hadir untuk diperiksa terkait dengan tersangka HM dan DTI,” jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pesan tertulisnya pada Rabu (9/4/2025).
Peran Djoko Tjandra dalam kasus ini masih belum diketahui, dan KPK biasanya baru mengungkapkan informasi setelah pemeriksaan selesai.
“Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK,” tambah Tessa.
Hingga kini, Harun Masiku belum dapat diproses lebih lanjut oleh KPK karena ia melarikan diri. Sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020, KPK belum berhasil menangkapnya.
Sementara itu, Donny Tri Istiqomah, yang merupakan pengacara PDI Perjuangan, belum dijebloskan ke penjara dalam kasus ini.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sedang menjalani proses peradilan atas kasus dugaan suap dan obstruction of justice di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Tiga orang lainnya, yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri, telah diproses hukum dan telah keluar dari penjara.
Pada Rabu (26/3/2025), penyidik KPK juga memeriksa mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Djan Faridz, namun hasil pemeriksaan tersebut belum diumumkan.



