INDORAYA – Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan, pada Kamis (20/7/2023) bahwa pihaknya berhasil mengungkap belasan kasus tindak pidana narkotika dalam periode tiga bulan terakhir, sejak Mei hingga Juli 2023.
Dalam rangkaian kasus tersebut, Wahyu mengatakan, sebanyak 14 tersangka terjerat kasus narkotika jenis sabu-sabu. Lalu dua tersangka lainnya terkait penyalahgunaan obat-obatan keras atau obat terbatas.
Dia menyebut, pihaknya telah mengamankan barang bukti (BB) berupa narkotika sabu-sabu seberat 7,86 gram, dengan harga Rp 94 juta. Kemudian, katanya, obat-obatan berbahaya diamankan, sebanyak 1.821 butur senilai Rp 6 juta.
“Dalam operasi ini, kami berhasil menangkap enam belas tersangka beserta barang buktinya,” ungkap Wahyu dikutip dari tribratanews.jepara.jateng.polri.go.id.
Dia mengungkapkan, para tersangka itu tertangkap di sebelas lokasi berbeda, beserta barang buktinya. Dia menyebutkan sejumlah itu meliputi, Kecamatan Welahan, Kecamatan Tahunan, dan di Kecamatan Jepara Kota.
Wahyu melanjutkan, ada di Kecamatan Pakis Aji, Kecamatan Mlonggo, Kecamatan Bangsri, Kecamatan Batealit, dan Kecamatan Mayong.
Dia juga mengungkapkan terkait usia tersangka, paling muda berusia 19 tahun dan paling tua 51 tahun. Dari 16 tersangka, 3 di antaranya, merupakan residivis yang baru keluar penjara.
“Untuk tersangka narkotika diancam pasal 114 ayat 1 Undang Undang (UU) 35 Tahun 2029 tentang narkotika, dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan obat-obatan tanpa izin edar, pasal 197 subsider 196 UU 36 Tahun 2009 tentang kesehatan ancaman 15 tahun penjara,” tutur Wahyu.



