Ad imageAd image

Pakar Hukum dan Aktivis Sepakat Tolak Kebijakan Jabatan KPK Perpanjang

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 828 Views
3 Min Read
KPK. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Sejumlah aktivis dan pakar hukum sepakat menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.

Puluhan aktivis dan pakar hukum ini diantaranya, Prof Refly Harun, akademisi Universitas Andalas Dr Ferry Amsyari, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, Said Didu, dan Adi Masardi.

“Gerakan ini akan terus bergulir dan mengajak semua pihak yang menolak perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK untuk disampaikan ke DPR dan pemerintah bahwa keputusan MK tidak berlaku surut atau retroaktif,” ujar Refly Harun, Senin (29/5/2023).

Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Ketua KPK Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK saja sudah banyak kontroversi selama memimpin KPK, bahkan sudah sejak awal masa pencalonan 3,5 tahun lalu ditolak berbagai pihak. Karena itu, dia menilai Firli tidak layak jika masa jabatannya diperpanjang.

BACA JUGA:   55 Anggota DPR Tak Patuh Lapor Harta Kekayaan ke KPK, ICW: Tak Paham Aturan yang Dibuat Sendiri

“Dan bahkan sudah banyak laporan tentang Firli sampai saat ini di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ini malah minta diperpanjang jabatan,” sebut Kurnia.

Sebelumnya, juru bicara MK Fajar Laksono menjelaskan tentang berlakunya putusan MK atas gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. MK menegaskan putusan ini berlaku mulai dari pimpinan KPK saat ini.

Fajar menjelaskan pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK saat ini ada dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117.

BACA JUGA:   KPK Periksa Bupati Muna dan Anak Buah Terkait Kasus Suap Dana PEN

“Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. MK menyegerakan memutus perkara ini agar putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon, khususnya, dan keseluruhan pimpinan KPK saat ini,” katanya.

Karena itu, Fajar menegaskan putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berlaku mulai era Firli cs saat ini. Dia mengatakan masa jabatan Firli cs diperpanjang hingga 2024.

BACA JUGA:   KPK Surati Kemenkeu Terkait Saham 134 Pegawai Pajak di 280 Perusahaan

“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini,” tegasnya.

Putusan ini, katanya, tidak hanya berlaku untuk pimpinan KPK, tapi juga untuk Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Share this Article
Leave a comment