INDORAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) 134 orang pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan di acara Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 di kantor Kemenpan dan RB, Jakarta, Jumat (10/3/2023).
“Jadi hari ini, ini sebagai wujud kerja sama ya, KPK dan Kemenkeu dalam katakanlah program pembersihan oknum-oknum pajak yang kita sebutlah tidak berperilaku seperti seharusnya kan. Kita sampaikan hari ini dengan surat saya ke Pak Irjen, ada 134 nama pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan tertutup,” kata Pahala,
Pahala menuturkan 134 orang pegawai pajak tersebut bukan berarti telah terbukti bersalah. Namun, dalam surat KPK tersebut meminta Dirjen Pajak Kemenkeu untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Dalam hal ini, memperjelas sumber keuangan, apalagi saham di perusahan atas nama anggota keluarga, yakni istri dari pegawai tersebut.
“Ini kan umumnya atas nama istrinya, perusahaan apa itu, ada kaitannya tidak dengan jabatan mereka. Kalau ada kaitannya kan ini ada konflik kepentingan nanti di situ. Itu yang kita akan sampaikan,” ucapnya.
Pahala juga menuturkan pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkeu terkait 134 pegawai pajak tersebut.
“Nanti itu yang akan kita tindak lanjuti paling tidak minggu ini,” ucapnya.
Pahala menegaskan koordinasi antara KPK dan Kemenkeu dengan semangat untuk membersihkan oknum-oknum pegawai yang dinilai melakukan penyalahgunaan kewenangan.