Polemik Penebangan Pohon di SMAN 1 Semarang, Biro Hukum Setda Jateng Beri Penjelasan

Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Jateng Iwanuddin Iskandar. (Foto: Athok Mahfud/ Indoraya)

INDORAYA – Polemik penebangan pohon secara massal di SMAN 1 Semarang yang ramai diperbincangkan mendapat sorotan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng). Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Jateng turut memberikan penjelasan terkait polemik tersebut.

Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Jateng Iwanuddin Iskandar mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan mediasi dan mempertemukan beberapa pihak. Melibatkan manajemen sekolah, siswa, orang tua siswa, warga, dan Aljiro atau Alumni Siji Loro yang merasa keberatan atas penebangan pohon tersebut.

Berdasarkan mediasi yang dilakukan pada Senin (30/01/2023) di SMAN 1 Semarang, penebangan pohon tersebut dilandasi berbagai pertimbangan. Hal ini bagian dari program pengembangan sarana dan prasarana sekolah, seperti revitalisasi lapangan olahraga dan pengadaan kolam renang.

“Masalah lain timbulnya keberatan warga adanya beberapa insiden, seperti pohon tumbang kena mobil dan warga sekitar juga terancam. Ada keluhan siswa sering tersandung, guru juga khawatir terhadap anak-anak (kalau tertimpa), pohonnya kan gede-gede,” ujar Iwanuddin saat ditemui di kantornya, Rabu (01/02/2023).

Dalam data yang dihimpun, pohon yang ditebang di SMAN 1 Semarang sebanyak 23. Di antaranya yaitu trembesi, mahoni, jati, ketapang, mangga dan glodogan. Menurut Iwan, meskipun pohon tersebut berusia puluhan tahun, secara ekologis, tidak ada yang dilindungi oleh undang-undang.

Hal ini merujuk pada regulasi PP 7/1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. Adapula Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

“Dari daftar jenis tumbuhan yang sudah ditebang tadi tidak ada satu pun jenis yang dilindungi oleh undang-undang dari segi aturan tidak ada satu pun jenis tumbuhan yang dilindungi UU,” kata Iwan.

“Yang dilindungi itu apa? kalau di Semarang kan ada Perda tentang perlindungan pohon asem. Karena dia memiliki nilai sejarah, kemudian kalau identitas Jawa Tengah misalnya pohon sawo kecik yang dimaknai serba baik, itu dilindungi,” lanjutnya.

Menurutnya, berdasarkan keterangan pihak sekolah, penebangan pohon di SMAN 1 Semarang dilakukan untuk menjamin keamanan dan keselamatan bersama. Pasalnya pohon tersebut dikhawatirkan akan roboh mengenai civitas akademik, warga setempat, dan properti di sekitarnya.

“Warga ketakutannya begitu. Jadi menyelamatkan warga lebih utama,” ungkap Iwan.

Sementara dari proses mediasi yang dilakukan beberapa hari lalu menyebutkan bahwa pohon-pohon di lingkup SMA Negeri 1 Semarang yang belum dipotong, akan dipangkas dahan dan rantingnya.

Hal itu untuk mengamankan siswa, warga di sekitar, dan bangunan sekolah, yang termasuk cagar budaya. Dikhawatirkan ketika hujan lebat dan angin kencang pohon tersebut akan tumbang.

Adapun untuk proses pembangunan sarana dan prasarana sekolah, akan ada pendampingan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jateng.

Terkait keberatan dari para alumni yang tergabung dalam Aljiro, Biro Hukum Setda Jateng menghormati langkah hukum yang ingin ditempuh. Bahkan Aljiro sudah melakukan somasi atas penebangan SMAN 1 Semarang beberapa waktu lalu.

“Dari alumni itu kepentingannya apa? Itu bagian dari bentuk kecintaan pada almamaternya, tapi memang harus dikomunikasikan,” ucap Iwan.

Namun, dari hasil mediasi menyatakan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur nonlitigasi atau kekeluargaan. Diharapkan, dengan jalur tersebut, proses belajar mengajar di lingkungan sekolah tidak terganggu.

“Dalam waktu dekat akan disuplai bibit tumbuhan yang dilindungi, agar serapan karbon dioksida bagus, dengan melibatkan instansi terkait,” ungkap Iwan.