
INDORAYA – Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo melakukan penangkapan terhadap pelaku peredaran uang palsu di Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah. Pelaku ditangkap bersama barang bukti ratusan lembar pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan uang palsu.
Pelaku berinisial R (44), warga Desa Beji, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Ia seorang perempuan yang berdomisili di rumah kontrakan Griya Pesona Sapen No 8 Desa Sapen, Kecamatan Mojolaban Sukoharjo. Saat ini, R sedang menjalani pemeriksaan.
“Pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama, karena baru keluar dari penjara Lapas Kedungpane, pada Juli 2022. Setelah divonis penjara satu tahun empat bulan penjara dengan kasus uang palsu,” kata Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, di Mapolres Sukoharjo, Jumat (6/1/23).
R bersama suaminya telah memproduksi uang palsu di rumah kontrakannya sejak tahun 2021.
Keduanya telah ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri pada saat itu. Suaminya sudah divonis penjara selama 3 tahun 6 bulan dan masih dipenjara di Lapas Kedungpane Semarang. Sedangkan, R ini divonis satu tahun empat bulan dan sudah keluar dari Lapas, pada Juli 2022.
Karena tidak ada pekerjaan, R kemudian kembali menggunakan uang palsu sisanya dahulu untuk belanja di pasar dan dapat uang asli kembaliannya.
Wahyu Nugroho menyampaikan, terungkapnya peredaran uang palsu tersebut berawal ketika pelaku membelanjakan dengan uang itu ke Pasar Telukan. R membeli gula pasir dan minyak goreng.
Aksi pelaku ini telah diketahui oleh pedagang. Diduga, R telah melakukan belanja beberapa kali di pasar itu.
Pada tanggal 26 Desember 2022, pedagang mulai mencurigai aksi R. Setelahnya R kabur, namun pedagang tersebut melaporkan peristiwa itu ke kantor polisi.
Polisi kemudian meminta keterangan dari pedagang untuk mengetahui ciri-ciri pelaku.
Polisi melakukan pengejaran dan pelaku melarikan diri ke arah Parangjoro, Kecamatan Grogol dengan mengendarai sepeda motor.
Pelaku saat dikejar sempat jatuh ke sawah, akan tetapi berhasil ditangkap dan diamankan oleh polisi. Kemudian R menjalani pemeriksaan di Mako Polres Sukoharjo.
Setelahnya, polisi melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku di Mojolaban.
Dari sana, polisi menemukan uang palsu sekitar Rp 41,9 juta, berupa pecahan seratus ribuan dan pecahan lima puluh ribuan.
Di mana rinciannya, 259 lembar uang palsu pecahan seratus ribu dan 320 lembar uang palsu pecahan lima puluh ribuan.
Uang tersebut akhirnya disita untuk dijadikan barang bukti.
Polisi juga menyita dua lembar uang palsu pecahan seratus ribu yang dirobek, lima buah label Bank Indonesia, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, nomor polisi AD 5990 UB beserta STNK dan kunci, dua botol minyak goreng ukuran 1 liter, satu bungkus gula pasir, tiga bungkus mie instan, dan uang tunai kembalian sebesar Rp 147.000.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 Undang Undang RI No.07 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo. Pasal 245 KUHP, tentang Peredaran Mata Uang Palsu.



