INDORAYA– Sebanyak 1.415 guru dan siswa di beberapa daerah di Jawa Tengah (Jateng) diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebagai langkah antisipasi dan pengawasan, Satuan Tugas (Satgas) MBG Jateng akan memperketat pengawasan ke seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, dugaan keracunan MBG terjadi di sejumlah sekolah secara berurutan. Sebanyak 777 siswa dan guru terdampak di SMAN Lasem, Kabupaten Rembang, disusul 136 siswa di SMAN 1 Tunjungan, Kabupaten Blora, dan 271 siswa di MAN 2 Rembang.
Kasus serupa kembali terjadi pada Rabu, (9/9/2026) di Kabupaten Pati. Sebanyak 231 orang dari tiga sekolah berbeda yaitu MTsN 3 Pati, SMPN 1 Gembong, dan MTs Mambaul Ulum diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi MBG. Angka tersebut belum termasuk guru yang kemungkinan turut terdampak dalam kejadian di Pati.
Rangkaian kasus ini menjadi sorotan pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan program MBG dan standar keamanan pangan yang diterapkan oleh SPPG selaku penyedia makanan.
Menanggapi situasi tersebut, Wakil Gubernur Jawa Tengah sekaligus Ketua Satgas Percepatan MBG Jateng, Taj Yasin Maimoen, menegaskan pemeriksaan tidak hanya menyasar SPPG yang terkait kasus di Pati, melainkan seluruh SPPG yang beroperasi di Jawa Tengah.
“Nanti kita akan cek semuanya, kelayakannya, higienisnya, lalu SOP-nya dijalankan atau tidak. Laporan-laporan ini yang akan kita kirim ke pemerintah yang bertanggung jawab,” ujar Taj Yasin saat ditemui di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Rabu (9/9/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan mengacu pada arahan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan mencakup tiga aspek utama, yakni Standar Operasional Prosedur (SOP), kelengkapan perizinan, serta kelayakan higienitas SPPG.
“Kita asesmen sesuai apa yang diarahkan oleh Kepala BGN, yang mana SPPG ini harus sesuai. Yang pertama adalah SOP-nya, yang kedua adalah perizinan-perizinannya, termasuk layak higienisnya kita juga nanti akan cek apakah sudah mengantongi atau belum,” kata Taj Yasin.
Selain perizinan dan higienitas, Satgas juga akan mengevaluasi penerapan SOP dalam proses penyediaan dan distribusi makanan MBG, termasuk aspek ketepatan waktu.
“Jadi, SOP itu ada beberapa, ya. Yang pertama, penanggung jawab mendatangkan bahan makanan. Yang kedua adalah ketepatan,” jelas Gus Yasin, sapaan akrabnya.
Ia menyebut, apabila ditemukan makanan yang dinilai tidak layak atau kejadian yang mengarah pada keracunan, pihaknya akan menelusuri tahapan mana yang bermasalah—apakah berasal dari keterlambatan, cara penyediaan makanan, atau kelalaian lain.
“Apakah tata cara menyediakannya yang sudah biasa kita ketahui, mereka selalu cepat mengeluarkan bahan dan bahan-bahannya atau mungkin keterlambatan atau mungkin kelalaian yang lain. Nah, ini yang harus kita asesmen nanti, kita sama-sama laporkan,” katanya.
Taj Yasin menegaskan bahwa peran Satgas daerah terbatas pada asesmen dan pelaporan. Adapun keputusan mengenai sanksi, termasuk penutupan permanen SPPG bermasalah, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui BGN.
“Ya, itu kewenangan BGN, ya. Teknisnya. Kita hanya melaporkan saja,” tegasnya, menjawab desakan agar SPPG bermasalah dihentikan secara permanen.
Ia menambahkan, laporan-laporan dari kabupaten atau kota sebelumnya juga telah disampaikan ke pemerintah pusat untuk diasesmen langsung oleh BGN.
“Sampai saat ini dari kabupaten kota sudah memberikan laporan dan sudah kita sampaikan kepada pemerintah pusat. Nah, ini mereka yang mengasesmen, yang langsung mengecek kebenaran laporan-laporan itu,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah pusat sebelumnya juga telah menghentikan sejumlah SPPG karena berbagai persoalan, termasuk masalah perizinan. Hal ini, menurutnya menjadi alasan penting bagi pemerintah daerah untuk terus memastikan seluruh SPPG di Jawa Tengah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kita juga harus monitoring, kita kontrol SPPG-SPPG yang ada di Jawa Tengah, jangan sampai tidak sesuai aturan,” pungkas Taj Yasin.



