INDORAYA – Melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022, Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan tanggal 29 Januari sebagai Hari Arak Bali.
Arak Bali merupakan minuman beralkohol hasil fermentasi khas Pulau Dewata Bali yang terbuat dari bahan dasar rempah-rempah. Arak Bali selain mampu menghangatkan tubuh juga diyakini dapat mengobati flu, batuk, dan sariawan.
Koster menjelaskan alasannya menetapkan Hari Arak Bali setiap tanggal 29 Januari untuk melindungi dan memberdayakan Arak Bali.
“Dalam upaya dan strategi memperkokoh perlindungan dan pemberdayaan Arak Bali, ditetapkan Hari Arak Bali dengan tujuan mengenang Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali,” jelasnya.
Selain itu, Koster juga berharap agar peringatan Hari Arak Bali menjadi momen kesadaran kolektif masyarakat terhadap keberadaan Arak Bali.
Di sisi lain, peringatan Hari Arak Bali menjadi menjadi sarana untuk melindungi nilai budaya khas Pulau Dewata ini.
Sebelumnya, Arak Bali melalui Surat Keputusan Mendikbudristek Nomor 414/P/2022 ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Bahkan, pada perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) 2022 lalu, minuman khas Bali ini menjadi salah satu suvenir.