Wapim DPRD Jateng Dorong Pelestarian Bahasa Daerah melalui Pendidikan Formal

Date:

INDORAYA – Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Heri Pudyatmoko mendorong penguatan pelestarian bahasa daerah melalui jalur pendidikan formal. Menurutnya, sekolah menjadi salah satu ruang paling strategis untuk memastikan bahasa daerah tetap hidup dan diwariskan kepada generasi muda.

“Bahasa daerah adalah identitas dan jati diri. Kalau tidak diajarkan secara sistematis di sekolah, regenerasinya akan semakin lemah. Pendidikan formal harus menjadi garda depan pelestariannya,” ujar Heri Pudyatmoko.

Seperti yang diketahui, Indonesia memiliki sekitar 718 bahasa daerah. Namun, hanya sebagian kecil yang berstatus aman. Sisanya berada dalam kategori rentan, terancam punah, kritis, bahkan sudah ada yang dinyatakan punah karena tidak lagi memiliki penutur asli.

Bahasa Jawa, yang memiliki jumlah penutur terbesar, juga tidak sepenuhnya aman dari ancaman. Meskipun masih digunakan secara luas, transmisi antargenerasi di lingkungan keluarga semakin menurun. Banyak anak muda lebih akrab dengan bahasa Indonesia dan bahasa gaul digital daripada bahasa daerah dalam kehidupan sehari-hari.

Heri menilai, pendidikan formal dapat menjadi solusi jangka panjang. Muatan lokal bahasa daerah yang sudah diterapkan di banyak sekolah di Jawa Tengah perlu diperkuat, baik dari sisi kurikulum, bahan ajar, maupun kompetensi guru.

Ia juga menekankan pentingnya integrasi nilai-nilai budaya dan unggah-ungguh dalam pembelajaran, bukan sekadar pengajaran kosakata.

“Kalau hanya formalitas, hasilnya tidak akan maksimal. Bahasa daerah harus diajarkan dengan cara yang menarik dan relevan dengan kehidupan siswa, supaya mereka merasa memiliki dan bangga menggunakannya,” tambahnya.

Menurut Heri, isu ini relevan dengan fungsi pengawasan dan legislasi di bidang pendidikan dan kebudayaan. Ia mendorong pemerintah daerah untuk terus mendukung program revitalisasi bahasa daerah, termasuk penyediaan bahan ajar, pelatihan guru, serta kolaborasi dengan Balai Bahasa dan komunitas sastra.

Ia juga mengingatkan bahwa pelestarian bahasa daerah tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Keluarga tetap menjadi fondasi utama. Namun, sekolah dapat memperkuat dan melengkapi peran tersebut, terutama bagi anak-anak yang sudah jarang mendengar bahasa daerah di rumah.

Menurut Heri, penguatan bahasa daerah melalui pendidikan formal juga berdampak pada pembentukan karakter. Bahasa Jawa, misalnya, mengandung nilai kesopanan, saling menghormati, dan kearifan lokal yang relevan dengan pendidikan karakter di era modern.

“Generasi muda yang paham bahasa daerah akan lebih menghargai akar budayanya. Ini investasi jangka panjang untuk menjaga jati diri Jawa Tengah dan Indonesia,” tegasnya.

Dengan mendorong pelestarian bahasa daerah melalui jalur pendidikan formal, Heri berharap kebijakan dan praktik di sekolah-sekolah Jawa Tengah semakin kuat, sehingga bahasa daerah tetap hidup, digunakan, serta diwariskan kepada generasi berikutnya. [ADV]

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Hampir 80 Persen Mata Air Muria Kering, Pemprov Jateng Siapkan Rorak sebagai Solusi Cepat

Hampir 80 persen dari 116 titik mata air di kawasan Gunung Muria dalam kondisi kering atau mati. Untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan itu sekaligus menekan ancaman banjir, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menyiapkan pembangunan rorak atau lubang resapan air di kawasan hutan.

Progres Baru 46 Persen, Gus Yasin Minta Talud Colo Kudus Rampung Sebelum 15 Desember

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen meminta kontraktor menyelesaikan pembangunan talud di ruas Kudus-Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, paling lambat 15 Desember 2026.

Buruh Jateng Desak UMP 2027 Sesuai KHL, Minta Upah Sektoral Diperluas

Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) mendesak Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2027 sesuai kebutuhan hidup layak (KHL).

KY Kenalkan PERANTAU, Upaya Baru Tingkatkan Efektivitas Pengawasan Hakim

Komisi Yudisial (KY) memperkenalkan inovasi Rintisan Pengadilan Ramah Pantau (PERANTAU) sebagai upaya meningkatkan efektivitas pengawasan perilaku hakim. Program ini mulai dirintis dengan menjadikan Pengadilan Negeri (PN) Semarang sebagai lokasi percontohan.