INDORAYA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Semarang mulai menindaklanjuti surat aduan terkait dugaan anggota Komisi B DPRD Kota Semarang dari Fraksi PDI Perjuangan, Yosi Yonardo.
Ketua BK DPRD Kota Semarang, Giyanto mengatakan, surat aduan tersebut telah diserahkan oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) kepada BK pada Senin (29/6/2026).
“Hari ini, Sekwan sudah menyerahkan surat aduannya kepada saya,” ujar Giyanto saat dikonfirmasi Indoraya.News melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin (29/6/2026).
Menurut Giyanto, BK akan mempelajari isi aduan sebelum menggelar rapat internal yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/7/2026).
“Kita dalami dulu surat aduannya. Selanjutnya rapat internal hari Kamis. Tahap berikutnya memanggil yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan pimpinan dewan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sanksi yang dijatuhkan akan bergantung pada hasil pemeriksaan. Jika terbukti hanya berkaitan dengan pelanggaran disiplin, sanksi dapat berupa teguran lisan maupun tertulis. Sementara apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, penanganannya akan menyesuaikan ketentuan yang berlaku.
“Sanksi lisan, tertulis itu kalau terkait kedisiplinan. Kalau menyangkut hukum, nanti kita lihat sejauh mana hasilnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, dugaan keberadaan seorang anggota DPRD Kota Semarang berinisial YY di sebuah tempat spa saat jam kerja ramai diperbincangkan di media sosial. Berdasarkan informasi yang beredar menyebut sosok tersebut adalah Yosi Yonardo, anggota Komisi B DPRD Kota Semarang dari Fraksi PDI Perjuangan.
Narasi tersebut berasal dari unggahan akun Instagram @fraksikegelapan yang menyebut YY diduga berada di sebuah tempat spa di Jalan Siliwangi, Semarang Barat, saat jam kerja.
Hingga kini, informasi tersebut masih sebatas klaim yang beredar di media sosial dan belum dapat diverifikasi secara independen.


