INDORAYA – Polisi akan membagi SIM C menjadi tiga golongan berdasarkan kapasitas mesin motor yang dikendarai. Diantaranya, C untuk pengendara motor maksimal 250 cc, CI untuk motor 250-500 cc dan CII untuk motor di atas 500 cc alias motor besar atau moge.
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengatakan alasan penggolongan SIM C karena mengendarai motor kecil dan moge membutuhkan keterampilan yang berbeda.
“Alasan peningkatan golongan SIM adalah peningkatan kompetensi, karena ada perbedaan kompetensi antara SIM C, CI, dan CII,” kata Arief.
Penggolongan SIM C ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Aturan ini diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada (19/02/2021).
Namun belum pasti kapan penggolongan SIM C bakal diterapkan. Korlantas Polri menjelaskan butuh waktu untuk sosialisasi.
Kasubdit SIM Polri Komisaris Besar, Tri Julianto Djatiutomo mengatakan, pihaknya berencana melakukan pendataan ulang sepeda motor mesin 250 cc ke atas untuk menerbitkan SIM kategori baru yakni CI.
“Korlantas akan ada rencana melakukan pendataan kendaraan di atas 250 cc ke atas untuk menerbitkan SIM CI,” kata Djati beberapa waktu lalu.