INDORAYA – DPRD Kota Semarang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menindak tegas ratusan minimarket atau toko modern yang tidak memiliki izin. Tindakan tegas diperlukan guna memberikan efek jera terhadap manajeman perusahaan atau pemilik minimarket.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Herlambang Prabowo Setio Adji meminta Satpol PP Kota Semarang untuk menindaklanjuti adanya laporan 350 lebih minimarket yang tidak berizin. Penertiban harus dilakukan sebagai bentuk ketegasan terhadap pelanggar aturan.
“Kalau memang gak sesuai aturan dan prosedur ya disegel dong. Artinya biar ada efek jera kalau diperingatkan-diperingatkan terus kan juga sama saja. Kami memohon untuk dilakukan penertiban secepatnya,” ujarnya saat dihubungi Indoraya melalui panggilan WhatsApp, Senin (27/3/2023).
Pihaknya menilai bahwa selama ini Pemkot Semarang kurang maksimal dalam mengawasi proses perizinan usaha minimarket, sehingga banyak yang belum berizin lengkap. Pemkot Semarang juga dinilai cenderung lambat dalam mengambil tindakan.
“Kalau sudah mengakui ada yang tidak berizin ya harus diambil langkah. Kalau ini tidak ada laporan dari masyarakat nyatanya Pemkot Semarang juga tidak melakukan pengawasan yang betul. Dan ini repot juga kalau dibiarkan,” ungkap Herlambang.
Ia menyebut, Kota Semarang memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 5 Tahun 2013 yang berisi tentang Penataan Minimarket Toko Modern. Prosedur perizinan dan kewajiban memiliki izin juga sudah jelas diatur di dalamnya.
“Kalau gak sesusi prosedur kenapa gak diambil tindakan setelah itu biar mereka punya efek jera. Itu yang penting dslam rangka penegakan Perda,” beber Herlambang.
Selain itu, dalam Perda itu juga disebutkan lokasi pendirian minimarket. Sehingga minimarket yang beroperasi tanpa izin dinilai dapat merugikan masyarakat kecil ketika lokasinya berdekatan dengan pelaku UMKM lokal maupun pasar tradisional.
“Aturannya kan jelas ada jarak dengan pasar tradisional dan maksimal kuota yang ada di Semarang itu berapa. Sehigga sangat merugikan (pedagang tradisional dan UMKM lokal: red),” ucapnya.
Sebelumnya isu ratusan minimarket di Kota Semarang yang terindikasi tidak berizin sempat ramai di media massa. Bahkan Satpol PP Kota Semarang menyatakan bahwa ada sekitar 350 lebih minimarket yang beroperasi tanpa memiliki izin.
“Dari laporan yang ada, terdapat 350 lebih toko modern belum berizin lengkap. Itu data yang kami terima dari Dinas Perdagangan Kota Semarang,” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto di Kantornya, Jumat (24/3/2023).
Ia mengungkapkan, Dinas Perdagangan Kota Semarang pada 8 Maret 2023 lalu sudah mengirimkan surat kepada para manajemen perusahaan pemilik minimarket untuk segera melengkapi perizinan.
350 lebih minimarket yang disebut Fajar tidak berizin diberi tenggat waktu hingga 14 April 2023 untuk mengurus kelengkapan izin. Jika tidak, Satpol PP Kota Semarang siap memberikan tindakan tegas berupa penyegelan.
“Jika sampai tanggal 14 April 2023 izin belum lengkap, Satpol PP akan mengambil langkah untuk menyegel. Kita tidak akan pandang bulu. Ini Peringatan keras, sebab kalau izin tidak lengkap ini akan merugikan pendapatan asli daerah [PAD] kota Semarang,” tegas Fajar.