INDORAYA – Pemerintah Kabupaten Rembang, melalui petugas gabungan, melakukan penertiban terhadap para pedagang di Pasar Lasem pada Senin (22/9/2025).
Para pedagang tersebut diketahui masih berjualan di bahu jalan melebihi waktu operasional yang telah ditentukan. Sesuai ketentuan, kegiatan perdagangan di luar area pasar harus sudah berakhir sebelum pukul 06.00 WIB.
Menurut Kepala Bidang Pasar dan PKL Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang, Heri Martono, langkah penertiban ini diambil sebagai respon atas berbagai aduan yang diterima. Keluhan tersebut datang dari kanal pengaduan resmi pemerintah, media sosial, hingga laporan langsung dari pedagang lainnya.
“Sebelumnya, kami sudah melakukan sosialisasi dan mengeluarkan surat edaran agar bahu jalan bersih dari aktivitas setelah pukul 06.00 WIB. Namun saat pengecekan, masih ada pedagang yang melanggar,” terangnya.
Heri mengungkapkan bahwa informasi mengenai jadwal penertiban sempat bocor, sehingga sebagian pedagang memilih bersembunyi di kawasan terminal. Kendati demikian, petugas masih berhasil mendata sejumlah pedagang yang mencoba menghindari penertiban.
“Sebenarnya ada kurang lebih 30 pedagang, karena informasinya bocor, jadi kita hanya dapat 10-an pedagang yang kita data,” ujarnya.
Dari hasil pemantauan di lokasi, Heri menambahkan bahwa sebagian besar pedagang yang berjualan di bahu jalan adalah warga lokal. Sedangkan pedagang dari luar daerah biasanya datang menggunakan kendaraan, yang dipakai sekaligus untuk mengantar dan menjajakan dagangan mereka di sekitar terminal.
“Padahal mereka seharusnya hanya menurunkan barang di dalam pasar, bukan berjualan di luar. Itu yang sering dikeluhkan pedagang lain,” kata Heri.
Ia menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan masih mengedepankan sisi humanis demi menjaga ketertiban. Proses penertiban dilakukan secara bertahap, dimulai dari teguran pertama, pemantauan selama tiga hari, hingga pemberian teguran kedua dan ketiga. Bila pelanggaran terus terjadi, maka akan dilakukan penindakan tegas berupa pengangkutan lapak oleh Satpol PP.
“Itu tahapan yang sama persis kita lakukan ketika penertiban di Pasar Rembang dulu di 2023,” pungkasnya.