Misteri Kematian Satu Keluarga di Posong Terungkap, Polisi Ungkap Korban Keracunan Karbon Monoksida

Date:

INDORAYA – Misteri kematian empat anggota keluarga yang ditemukan tak bernyawa saat berkemah di objek wisata Posong, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, akhirnya terungkap. Setelah melakukan autopsi, pemeriksaan laboratorium forensik, dan memeriksa puluhan saksi, polisi menyimpulkan para korban meninggal akibat keracunan karbon monoksida yang berasal dari arang briket di dalam tenda.

Keempat korban diketahui bernama Muhammad Ali Munawar (52), istrinya Maghfirah (43), serta dua anak mereka, Bagas Amar Hakiki (21) dan Alvino Evan Hakim (16).

Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini mengatakan, hasil penyelidikan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Sebaliknya, hasil autopsi dan pemeriksaan laboratorium menunjukkan para korban mengalami asfiksia atau mati lemas akibat paparan karbon monoksida.

“Tidak ada luka benda tumpul dan tajam. Penyebab mati lemas, pembusukan, karena keracunam karbon monoksida,” ungkap AKBP Zamrul saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, gas beracun tersebut berasal dari arang briket yang digunakan di dalam tenda dalam kondisi tertutup rapat. Kondisi itu menyebabkan sirkulasi udara berkurang dan kadar oksigen di dalam tenda menurun.

Polisi juga memastikan tidak ditemukan indikasi keracunan makanan maupun paparan sianida yang sempat menjadi salah satu dugaan awal penyebab kematian para korban.

Selain itu, penyidik turut memeriksa telepon seluler milik para korban untuk menelusuri kemungkinan adanya petunjuk yang mengarah pada dugaan bunuh diri. Namun hasilnya nihil.

“Pemeriksaan HP korban, tidak ditemukan kalimat yang berhubungan dengan mati, bunuh, racun, atau tidak ditemukan indikasi lain yang membahayakan,” sambungnya.

Hasil laboratorium forensik juga menunjukkan adanya kandungan karbon monoksida dalam sampel darah dan urin para korban.

“Karbon monoksida [dari] pembakaran briket atau arang menggunakan tungku yang berada di dalam tenda dalam keadaan tertutup rapat,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Anwar Nasir menegaskan penyidik juga tidak menemukan unsur pidana maupun kelalaian pengelola wisata dalam peristiwa tersebut.

Menurutnya, petugas objek wisata telah menjalankan prosedur operasional sesuai standar, termasuk memberikan peringatan kepada pengunjung mengenai penggunaan tungku atau briket di area perkemahan.

“SOP sudah dilaksanakan. Pemeriksaan saksi-saksi, petugas sudah mengingatkan pengunjung. Tungku [briket] jangan dibawa ke dalam tenda, bisa menyebabkan kebakaran dan sesak nafas,” terang Kombes Pol Anwar.

Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa sebanyak 27 saksi yang terdiri atas pengelola wisata, keluarga korban, pengunjung lain, hingga tetangga korban.

Sebelumnya, kematian satu keluarga asal Ambarawa yang ditemukan di dalam tenda perkemahan kawasan wisata Posong pada Rabu (27/5/2026) sempat menjadi perhatian publik. Untuk mengungkap penyebab kematian, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sampel gas portabel dan sisa makanan yang kemudian diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah.

Berdasarkan hasil autopsi, pemeriksaan laboratorium, serta keterangan para saksi, penyidik akhirnya menyimpulkan bahwa kematian empat korban disebabkan keracunan karbon monoksida dari pembakaran arang briket di dalam tenda yang tertutup rapat.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Hampir 80 Persen Mata Air Muria Kering, Pemprov Jateng Siapkan Rorak sebagai Solusi Cepat

Hampir 80 persen dari 116 titik mata air di kawasan Gunung Muria dalam kondisi kering atau mati. Untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan itu sekaligus menekan ancaman banjir, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menyiapkan pembangunan rorak atau lubang resapan air di kawasan hutan.

Progres Baru 46 Persen, Gus Yasin Minta Talud Colo Kudus Rampung Sebelum 15 Desember

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen meminta kontraktor menyelesaikan pembangunan talud di ruas Kudus-Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, paling lambat 15 Desember 2026.

Buruh Jateng Desak UMP 2027 Sesuai KHL, Minta Upah Sektoral Diperluas

Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) mendesak Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2027 sesuai kebutuhan hidup layak (KHL).

KY Kenalkan PERANTAU, Upaya Baru Tingkatkan Efektivitas Pengawasan Hakim

Komisi Yudisial (KY) memperkenalkan inovasi Rintisan Pengadilan Ramah Pantau (PERANTAU) sebagai upaya meningkatkan efektivitas pengawasan perilaku hakim. Program ini mulai dirintis dengan menjadikan Pengadilan Negeri (PN) Semarang sebagai lokasi percontohan.