Komisi B DPRD Jateng Minta Pemerintah Bisa Meninjau Ulang Kebijakan Beli Migor Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

Date:

INDORAYA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, meminta pemerintah untuk bisa mengkaji ulang kebijakan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi. Sebab kebijakan tersebut bisa mempersulit keadaan masyarakat.

Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, artinya masyarakat perlu harus menginput data sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke dalam smartphone yang dimiliki, untuk bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi, sebelum membeli minyak goreng.

Menurut Anggota Komisi B DPRD Jateng, Muhammad Ngainirrichadl, dengan melihat kondisi masyarakat saat ini, yang beberapa waktu lalu masyarakat dipersulitkan dengan harga minyak goreng  yang melambung tinggi.

Ketika harga sudah menurun, dengan pendistribusian operasi pasar minyak goreng harga Rp 15 ribu, masyarakat harus dihadapi dengan sulitnya mencari ketersediaan minyak goreng. Kendati demikian, pemerintah seharus bisa lebih paham atas hal itu.

“Saya kira itu harus ditinjau ulang kebijakan itu, masyarakat sudah begitu susah malah ditambah seperti itu. saya kira mempersulit masyarakat itu sendiri,” kata Ngainirrichadl kepada Indoraya melalui sambungan telepon, selasa (28/6/2022).

Dia pun mengatakan, bila kebijakan tetap dijalankan, hal itu, lantas bisa menimbulkan permasalahan yang baru di masyarakat. Mengingat masih banyak masyarakat yang belum bisa memaksimalkan gawai yang dimiliki.

“Justru menimbulkan gejolak di masyarakat . Apalagi masyarakat yang belum secara maksimal menggunakan hp, disamping memiliki hp tidak semuanya lihai dengan teknologi informasi,” ujarnya.

Sehingga ia meminta pemerintah bisa mempertimbangkan secara ulang atas kebijakan tersebut.

“Maka kebijakan untuk memberlakukan  aplikasi peduli lindungi untuk membeli minyak goreng saya kira kebijakan ini perlu ditinjau ulang ,”pungkasnya

Diberitakan sebelumnya, kebijakan tersebut terlontar dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Hal itu dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi minyak goreng curah menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Hampir 80 Persen Mata Air Muria Kering, Pemprov Jateng Siapkan Rorak sebagai Solusi Cepat

Hampir 80 persen dari 116 titik mata air di kawasan Gunung Muria dalam kondisi kering atau mati. Untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan itu sekaligus menekan ancaman banjir, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menyiapkan pembangunan rorak atau lubang resapan air di kawasan hutan.

Progres Baru 46 Persen, Gus Yasin Minta Talud Colo Kudus Rampung Sebelum 15 Desember

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen meminta kontraktor menyelesaikan pembangunan talud di ruas Kudus-Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, paling lambat 15 Desember 2026.

Buruh Jateng Desak UMP 2027 Sesuai KHL, Minta Upah Sektoral Diperluas

Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) mendesak Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2027 sesuai kebutuhan hidup layak (KHL).

KY Kenalkan PERANTAU, Upaya Baru Tingkatkan Efektivitas Pengawasan Hakim

Komisi Yudisial (KY) memperkenalkan inovasi Rintisan Pengadilan Ramah Pantau (PERANTAU) sebagai upaya meningkatkan efektivitas pengawasan perilaku hakim. Program ini mulai dirintis dengan menjadikan Pengadilan Negeri (PN) Semarang sebagai lokasi percontohan.