Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, artinya masyarakat perlu harus menginput data sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke dalam smartphone yang dimiliki, untuk bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi, sebelum membeli minyak goreng.
Menurut Anggota Komisi B DPRD Jateng, Muhammad Ngainirrichadl, dengan melihat kondisi masyarakat saat ini, yang beberapa waktu lalu masyarakat dipersulitkan dengan harga minyak goreng yang melambung tinggi.
Ketika harga sudah menurun, dengan pendistribusian operasi pasar minyak goreng harga Rp 15 ribu, masyarakat harus dihadapi dengan sulitnya mencari ketersediaan minyak goreng. Kendati demikian, pemerintah seharus bisa lebih paham atas hal itu.
“Saya kira itu harus ditinjau ulang kebijakan itu, masyarakat sudah begitu susah malah ditambah seperti itu. saya kira mempersulit masyarakat itu sendiri,” kata Ngainirrichadl kepada Indoraya melalui sambungan telepon, selasa (28/6/2022).
Dia pun mengatakan, bila kebijakan tetap dijalankan, hal itu, lantas bisa menimbulkan permasalahan yang baru di masyarakat. Mengingat masih banyak masyarakat yang belum bisa memaksimalkan gawai yang dimiliki.
“Justru menimbulkan gejolak di masyarakat . Apalagi masyarakat yang belum secara maksimal menggunakan hp, disamping memiliki hp tidak semuanya lihai dengan teknologi informasi,” ujarnya.
Sehingga ia meminta pemerintah bisa mempertimbangkan secara ulang atas kebijakan tersebut.
“Maka kebijakan untuk memberlakukan aplikasi peduli lindungi untuk membeli minyak goreng saya kira kebijakan ini perlu ditinjau ulang ,”pungkasnya


