Kiai di Pati Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Polisi Sebut Belum Ditahan karena Kooperatif

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Selasa (5/5/2026). (Foto: Dickri Tifani Badi/INDORAYA)

INDORAYA – Seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial AS atau Ashari, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati. Namun hingga kini, tersangka belum ditahan. Kepolisian menyebut hal tersebut berkaitan dengan sikap tersangka selama proses pemeriksaan.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Artanto mengatakan, tersangka dinilai kooperatif.

“Tersangka bersikap kooperatif dalam pemeriksaan oleh penyidik Polresta Pati,” ujar Artanto, Selasa (5/5/2026).

Ia juga membantah informasi yang menyebut tersangka melarikan diri.

“Informasi bahwa tersangka kabur dan tidak bisa dihubungi itu tidak benar. Yang bersangkutan bersama kuasa hukumnya,” tegasnya.

Menurut Artanto, penetapan tersangka dilakukan oleh Polresta Pati pada 28 April 2026.

Kasus ini sebelumnya sempat tidak menunjukkan perkembangan sejak pertama kali dilaporkan pada pertengahan 2024.

Perkembangan kembali muncul setelah korban mendatangi Polresta Pati pada September 2025 untuk mempertanyakan kelanjutan penanganan perkara. Penyelidikan kembali dilakukan hingga akhirnya polisi menetapkan tersangka pada April 2026.

Belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka ini memicu reaksi dari masyarakat. Pada Sabtu (2/5/2026), ratusan warga mendatangi Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, menuntut kejelasan penanganan kasus.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya selama berada di lingkungan pondok pesantren.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada kuasa hukum, dugaan peristiwa terjadi dalam rentang waktu beberapa tahun, sejak masa sekolah hingga lulus.

Hingga kini, penanganan perkara masih berada di bawah Polresta Pati dan terus dalam proses penyidikan.