Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Khusus Mudik 2022, Pemerintah Akan Terapkan Ganjil Genap dan One Way
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Nasional

Khusus Mudik 2022, Pemerintah Akan Terapkan Ganjil Genap dan One Way

By Redaksi Indoraya
Jumat, 15 Apr 2022
22 Views
Share
3 Min Read
Ilustrasi kendaraan macet (dok. istimewa)
SHARE
INDORAYA – Saat mudik nanti, pemerintah berencana akan menerapkan sistem ganjil genap dan one way dari Km 47 Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414, atau Gerbang Tol Kalikangkung.

Masyarakat yang akan melakukan mudik menggunakan mobil pribadi, diminta agar mempersiapkan waktu keberangkatan dengan menyesuaikan tanggal dan plat nomor kendaraan.

Lantas, apakah akan ada penilangan bagi pemudik yang pelat nomor mobilnya tak sesuai dengan tanggal?

Menjawab hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, memastikan tidak ada sanksi tilang. Namun tetap ada arahan yang dilakukan petugas.

“Tidak ada tilang, tapi akan dialihkan saja oleh petugas. Artinya dikeluarkan untuk melanjutkan lewat jalan arteri,” kata Budi, Kamis (14/4/2022).

Sebelumnya, Kepala Korp Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, sistem satu arah saat mudik dilakukan bersamaan dengan ganjil genap untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas dari volume kendaraan pemudik.

Menurut Firman, berdasarkan hasil perhitungan para ahli, kapasitas normal jalan tak dapat menerima tambahan beban dari 47 persen pemudik yang diprediksi akan melintas jalan tol, atau sekitar 200.000 kendaraan secara bersamaan.

“One way akan kita lengkapi dengan ganjil genap, ini harus kami lakukan jadi sebelum berangkat harap disiapkan kendaraan yang akan digunakan berpelat nomor apa dan kapan bisa digunakan,” ujar Firman.

“Sekali lagi kami tidak membatasi, tapi ini dilakukan bergantian secara prioritas demi kelancaran, ketertiban, keselamatan, serta kesehatan. Besar harapan kami agar masyarakat mengikuti arahan petugas di lapangan,” katanya.

Berikut jadwal penerapan one way dan ganjil genap ;

1. Kamis (28/4/2022) pukul 17.00 WIB–24.00 WIB dimulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).

2. Jumat (29/4/2022) pukul 07.00 WIB–24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).

3. Sabtu (30/4/2022) pukul 07.00 WIB–24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).

4. Minggu (1/5/2022) pukul 07.00 WIB–12.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).

Arus Balik

1. Jumat (6/5/2022) pukul 14.00 WIB–24.00 WIB mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek).

2. Sabtu (7/5/2022) pukul 07.00 WIB–24.00 WIB mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 3 + 500 (Gerbang Tol Halim)

3. Minggu (8/5/2022) mulai pukul 07.00 WIB hingga Senin (9/5/2022) pukul 03.00 WIB dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 3 + 500 (Gerbang Tol Halim).(FZ)

TAGGED:idul fitriIndorayaMudik
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • 21 Ormas Asing Beraktivitas di Jateng, Pemprov Minta Berkontribusi dalam Pembangunan Kamis, 25 Sep 2025
  • PT JTAB Komitmen Dukung Kesejahteraan Petani dan Wujudkan Swasembada Jagung di Jateng Kamis, 25 Sep 2025
  • Program 3 Juta Rumah Jateng Digenjot, Realisasi FLPP Sudah Capai 15.414 Unit Kamis, 25 Sep 2025
  • Ratusan Mahasiswa Belajar Teknologi Otomotif di Pameran GIIAS Semarang 2025 Kamis, 25 Sep 2025
  • Dubes Prancis Tertarik Potensi Budaya, Ekonomi, dan Pariwisata Jawa Tengah Kamis, 25 Sep 2025
  • Gubernur Luthfi Minta BUMD Pemprov Jateng Prioritaskan Kesejahteraan Masyarakat Kamis, 25 Sep 2025
  • Ribuan Eks Buruh Sritex Belum Terima Pesangon, Ini Solusi Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Kamis, 25 Sep 2025

Berita Lainnya

Nasional

KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual, Dilarang Naik Kereta Seumur Hidup

Senin, 22 Sep 2025
Nasional

Usai Dicopot dari PCO, Hasan Nasbi Jadi Komisaris Pertamina

Minggu, 21 Sep 2025
Nasional

BMKG Prediksi Hujan Lebat Sepekan, Ini Daerah yang Harus Waspada

Minggu, 21 Sep 2025
Nasional

Prabowo Targetkan PLTS 1,5 MW di Setiap Desa Indonesia

Kamis, 18 Sep 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?