INDORAYA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan pemerintah daerah di seluruh Indonesia membentuk sekaligus memperkuat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai langkah strategis menghadapi ancaman bencana yang kian kompleks.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD. Regulasi ini bertujuan memperkuat sistem komando dan mempercepat pengambilan keputusan saat bencana terjadi.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menegaskan bahwa penguatan struktur organisasi BPBD menjadi kunci dalam meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana di daerah.
“Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan,” kata Safrizal pada Rabu (7/1/2026).
Permendagri yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 ini mengatur perubahan penting, salah satunya penetapan kepala BPBD sebagai kepala perangkat daerah. Jabatan tersebut tidak lagi dirangkap oleh sekretaris daerah secara ex officio. BPBD juga diposisikan sebagai perangkat daerah berbentuk badan yang secara khusus menjalankan urusan kebencanaan.
Selain mewajibkan pembentukan BPBD di seluruh provinsi dan kabupaten/kota, regulasi ini juga mengatur penyesuaian unsur pengarah BPBD sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. Tipologi kelembagaan BPBD ditentukan berdasarkan pertimbangan Kementerian PANRB dengan memperhatikan jumlah penduduk, kapasitas APBD, luas wilayah, serta potensi dan risiko bencana.
Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 turut memperkenalkan pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanganan pascabencana.
Safrizal menilai kebijakan tersebut dirancang agar kapasitas BPBD di setiap daerah selaras dengan tingkat risiko bencana yang dihadapi.
“Permendagri ini diharapkan menjadi tonggak penguatan BPBD secara nasional untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan ketangguhan daerah terhadap bencana,” imbuhnya.


