Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Gelar Operasi, Polres Batang Jaring 150 Pengendara Knalpot Brong
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum KriminalJateng

Gelar Operasi, Polres Batang Jaring 150 Pengendara Knalpot Brong

By Redaksi Indoraya
Jumat, 05 Jan 2024
13 Views
Share
2 Min Read
Ilustrasi knalpot brong. (Foto: Istimewa)
SHARE

INDORAYA – Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah menggelar operasi selama tiga hari. Dari kegiatan itu, polisi berhasil menjaring sebanyak 150 pengendara sepeda motor berknalpot brong dengan diberikan surat bukti pelanggaran (tilang).

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Batang, AKP Wigiyadi, mengatakan bahwa penindakan dilakukan dalam bentuk pemberian tilang karena pengendara melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2008 Pasal 285 Ayat 1.

“Kegiatan operasi akan terus kami mengintensifkan agar wilayah Kabupaten Batang ‘zero’ pengendara sepeda motor dengan menggunakan knalpot brong,” kata dia, di Batang, Kamis (4/1/24).

Wigiyadi menilai, pihaknya telah menyelanggarakan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat agar bisa menjaga ketertiban dan berdisplin berlalu lintas di jalan raya. Hal itu, kata dia, dilakukan agar masyarakat disiplin berlalu lintas.

“Oleh karena itu, kami menilai penggunaan knalpot brong selain akan mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat juga melanggar peraturan lalu lintas,” jelasnya.

Wigiyadi menyebut pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti knalpot brong dapat dikenai Pasal 285 (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 dengan ancaman pidana 1 bulan penjara dan denda maksimal Rp250 ribu.

“Kami akan melakukan tindakan tegas pada pengendara sepeda motor berknalpot brong. Oleh karena itu, kami mengimbau pengendara sepeda motor dengan menggunakan knalpot standar,” kata dia.

TAGGED:Polres BatangPolres Batang jaring 150 pengendara knalpot brong
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • 21 Ormas Asing Beraktivitas di Jateng, Pemprov Minta Berkontribusi dalam Pembangunan Kamis, 25 Sep 2025
  • PT JTAB Komitmen Dukung Kesejahteraan Petani dan Wujudkan Swasembada Jagung di Jateng Kamis, 25 Sep 2025
  • Program 3 Juta Rumah Jateng Digenjot, Realisasi FLPP Sudah Capai 15.414 Unit Kamis, 25 Sep 2025
  • Ratusan Mahasiswa Belajar Teknologi Otomotif di Pameran GIIAS Semarang 2025 Kamis, 25 Sep 2025
  • Dubes Prancis Tertarik Potensi Budaya, Ekonomi, dan Pariwisata Jawa Tengah Kamis, 25 Sep 2025
  • Gubernur Luthfi Minta BUMD Pemprov Jateng Prioritaskan Kesejahteraan Masyarakat Kamis, 25 Sep 2025
  • Ribuan Eks Buruh Sritex Belum Terima Pesangon, Ini Solusi Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Kamis, 25 Sep 2025

Berita Lainnya

Jateng

21 Ormas Asing Beraktivitas di Jateng, Pemprov Minta Berkontribusi dalam Pembangunan

Kamis, 25 Sep 2025
Jateng

PT JTAB Komitmen Dukung Kesejahteraan Petani dan Wujudkan Swasembada Jagung di Jateng

Kamis, 25 Sep 2025
Jateng

Program 3 Juta Rumah Jateng Digenjot, Realisasi FLPP Sudah Capai 15.414 Unit

Kamis, 25 Sep 2025
Jateng

Dubes Prancis Tertarik Potensi Budaya, Ekonomi, dan Pariwisata Jawa Tengah

Kamis, 25 Sep 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?