INDORAYA – Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah menggelar operasi selama tiga hari. Dari kegiatan itu, polisi berhasil menjaring sebanyak 150 pengendara sepeda motor berknalpot brong dengan diberikan surat bukti pelanggaran (tilang).
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Batang, AKP Wigiyadi, mengatakan bahwa penindakan dilakukan dalam bentuk pemberian tilang karena pengendara melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2008 Pasal 285 Ayat 1.
“Kegiatan operasi akan terus kami mengintensifkan agar wilayah Kabupaten Batang ‘zero’ pengendara sepeda motor dengan menggunakan knalpot brong,” kata dia, di Batang, Kamis (4/1/24).
Wigiyadi menilai, pihaknya telah menyelanggarakan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat agar bisa menjaga ketertiban dan berdisplin berlalu lintas di jalan raya. Hal itu, kata dia, dilakukan agar masyarakat disiplin berlalu lintas.
“Oleh karena itu, kami menilai penggunaan knalpot brong selain akan mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat juga melanggar peraturan lalu lintas,” jelasnya.
Wigiyadi menyebut pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti knalpot brong dapat dikenai Pasal 285 (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 dengan ancaman pidana 1 bulan penjara dan denda maksimal Rp250 ribu.
“Kami akan melakukan tindakan tegas pada pengendara sepeda motor berknalpot brong. Oleh karena itu, kami mengimbau pengendara sepeda motor dengan menggunakan knalpot standar,” kata dia.