Eks Napiter di Semarang Didorong Masuk Koperasi, Upaya Perkuat Reintegrasi Ekonomi

Date:

INDORAYA – Upaya reintegrasi sosial mantan narapidana terorisme (eks napiter) di Kota Semarang terus diperluas melalui pendekatan ekonomi. Salah satunya dengan mendorong mereka bergabung dalam Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) guna memperkuat usaha mikro yang tengah dirintis.

Langkah ini diinisiasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang setelah para eks napiter mendapatkan pembinaan dari Yayasan Persaudaraan Anak Negeri (Persadani), termasuk pelatihan pengembangan usaha.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang, Margaritha Mita Dewi Sopa mengatakan, pihaknya menggandeng Sat Binmas Polrestabes Semarang serta Persadani untuk menjangkau para eks napiter.

Menurutnya, keterlibatan mereka dalam aktivitas produktif tidak terlepas dari peran aparat kepolisian yang mendorong proses penerimaan kembali di masyarakat.

Pendampingan tersebut salah satunya dilakukan oleh personel Sat Binmas Polrestabes Semarang, Bripka Purnomo Budi Setiyawan.

“Mereka sudah menjalani hukuman, sehingga kita juga perlu mengawal proses kebangkitan mereka. Sekarang mereka mulai memiliki usaha dan diharapkan dapat meningkatkan perekonomian secara mandiri,” ujarnya kepada Indoraya.News, Minggu (26/4/2026).

Sejumlah pelatihan juga telah digelar, termasuk pelatihan legalitas usaha di Gedung UPTD PLUT KUMKM, Gayamsari, Kota Semarang, Kamis (23/4/2026). Dari puluhan peserta, beberapa di antaranya merupakan eks napiter yang kini mulai merintis usaha.

“Kami juga berterima kasih kepada Mas Purnomo yang turut mendukung program ini dengan menjemput bola para pelaku usaha, termasuk eks napiter yang belum memiliki legalitas,” tambahnya.

Dinas Koperasi memastikan eks napiter memiliki peluang yang sama untuk bergabung dalam koperasi kelurahan yang saat ini tersebar di 177 titik di Kota Semarang.

“Saat ini kami memaksimalkan keanggotaan KKMP yang tersebar di 177 kelurahan. Jumlah anggotanya masih perlu ditingkatkan. Para eks napiter memiliki hak yang sama untuk bergabung. Harapannya, koperasi ini menjadi rumah bagi UMKM untuk memasarkan produk anggotanya,” jelasnya.

Ia menambahkan, koperasi juga berfungsi menyediakan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau bagi masyarakat.

“Selama mereka ber-KTP Kota Semarang, mereka bisa menjadi anggota koperasi kelurahan,” tegasnya.

Sementara itu, Bripka Purnomo menyebut Yayasan Persadani saat ini menaungi sekitar 20 eks napiter. Ia menilai pelatihan usaha menjadi langkah awal menuju kemandirian ekonomi.

“Kami menaungi mantan narapidana terorisme. Pelatihan izin usaha ini menjadi pintu masuk pengembangan usaha mikro bagi mereka,” ujarnya.

Menurutnya, pendekatan ekonomi menjadi strategi penting dalam mencegah kembalinya paham radikal.

“Harapannya usaha mereka lancar, memiliki legalitas, dan mampu menghidupi diri sendiri serta keluarga,” katanya.

Melawan Stigma Eks Napiter

Selain persoalan ekonomi, stigma sosial masih menjadi tantangan utama bagi eks napiter. Penolakan dari masyarakat, menurut Purnomo, masih kerap terjadi.

“Penolakan itu selalu ada. Karena itu kami terus melakukan edukasi. Stigma yang sudah melekat memang sulit dihilangkan, tetapi mereka harus tetap membaur dengan masyarakat,” ungkapnya.

Pendekatan yang digunakan adalah policing with heart, yakni metode berbasis empati melalui sambang warga untuk membangun kepercayaan sosial.

Upaya tersebut diperkuat dengan keberadaan Persadani yang dibentuk sejak 2020 sebagai wadah pemberdayaan eks napiter.

Ketua Persadani, Sri Puji Mulyo Siswanto, menilai legalitas usaha menjadi kebutuhan mendesak bagi anggotanya.

“Biasanya setelah bebas, mereka kembali ke bidang lama. Namun karena stigma, relasi sudah terputus, bahkan tidak diterima lagi di tempat kerja sebelumnya. Jadi mereka harus memulai dari nol,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelatihan izin usaha membuka peluang baru agar eks napiter dapat bertahan secara ekonomi.

Salah satu anggota, Supriyanto (51), warga Banyumanik yang bebas pada 2025, kini merintis usaha ayam ungkep. Ia mengaku sebelumnya kesulitan mengembangkan usaha karena belum memiliki izin resmi.

“Selama ini belum ada izin. Setelah ada legalitas, konsumen jadi lebih percaya dan harapannya usaha semakin laris,” ujarnya.

Terkait rencana bergabung ke koperasi, Supriyanto mengaku masih minim informasi, namun menyambut baik peluang tersebut.

“Kalau koperasi ini bisa mendukung usaha kami dan memberi manfaat bagi lingkungan, tentu saya siap mencoba,” katanya.

Hal serupa turut disampaikan Firman (50), warga Tembalang, yang merintis usaha kopi rempah dari rumah.

“Saya benar-benar memulai dari nol. Dengan pelatihan ini kami jadi lebih percaya diri dan mengetahui bahwa proses mendapatkan izin usaha ternyata tidak sulit,” pungkasnya.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Hampir 80 Persen Mata Air Muria Kering, Pemprov Jateng Siapkan Rorak sebagai Solusi Cepat

Hampir 80 persen dari 116 titik mata air di kawasan Gunung Muria dalam kondisi kering atau mati. Untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan itu sekaligus menekan ancaman banjir, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menyiapkan pembangunan rorak atau lubang resapan air di kawasan hutan.

Progres Baru 46 Persen, Gus Yasin Minta Talud Colo Kudus Rampung Sebelum 15 Desember

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen meminta kontraktor menyelesaikan pembangunan talud di ruas Kudus-Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, paling lambat 15 Desember 2026.

Buruh Jateng Desak UMP 2027 Sesuai KHL, Minta Upah Sektoral Diperluas

Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) mendesak Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2027 sesuai kebutuhan hidup layak (KHL).

KY Kenalkan PERANTAU, Upaya Baru Tingkatkan Efektivitas Pengawasan Hakim

Komisi Yudisial (KY) memperkenalkan inovasi Rintisan Pengadilan Ramah Pantau (PERANTAU) sebagai upaya meningkatkan efektivitas pengawasan perilaku hakim. Program ini mulai dirintis dengan menjadikan Pengadilan Negeri (PN) Semarang sebagai lokasi percontohan.