Ad imageAd image

Dua Tersangka Pembobol Bank Modus Kredit Fiktif Ditangkap Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 192 Views
2 Min Read
ilustrasi polisi intrograsi polisi (dok. pixabay)

INDORAYA – Dua tersangka pembobolan bank di DIY dan Jawa Tengah ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Keduanya diduga bekerja secara berkelompok untuk membobol enam bank dengan modus kredit fiktif.

Penangkapan kedua tersangka itu merupakan pengembangan dari pemeriksaan dari beberapa pelaku lainnya yang telah mendapatkan vonis dari pengadilan atas kasus yang sama.

Dua orang berinisial TS dan AK ini memiliki jabatan penting sebagai general manager dan staf di sebuah perusahaan swasta yang menjadi atas nama untuk kredit fiktif tersebut.

BACA JUGA:   Lansia 65 Tahun asal Ngaliyan Semarang Meninggal Usai Tercebur Sumur Sedalam 12 Meter

“Bisa dikatakan kedua orang ini sebagai bagian dari mafia pembobol bank melalui modus kredit fiktif di enam bank di DIY dan Jawa Tengah,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Sri Kuncoro, Kamis (2/6/2022).

Sri menjelaskan, tindak pidana korupsi dengan modus kredit fiktif di bank pelat merah itu terjadi pada tahun 2019-2020. Dalam kasus tersebut, terdapat dua orang yang dituding menjadi pelaku yang pada saat ini telah menjalani hukuman.

Dari pemeriksaan terhadap dua orang tersebut ternyata terungkap keterlibatan TS dan AK dalam kasus itu.

BACA JUGA:   Inilah Rahasia Orang Jepang Tetap Sehat Meski Kerap Makan Mie

“Kami temukan aliran dana transfer dari terdakwa sebelumnya, Victor Apriyanto dan Farel E Fernando yang telah berkekuatan hukum tetap (vonis),” katanya.

Sri mengungkapkan, dari pengakuan kedua terdakwa, tersangka TS dan AK ini yang menikmati kucuran kredit fiktif dari Bank Jogja total senilai Rp 28 miliar.

“Dari pengakuan kedua terdakwa sebelumnya. Mereka ini yang menikmati kucuran kredit fiktif paling besar,” jelasnya.

Dari bukti awal, kata Kuncoro, TS menerima sebesar Rp 660.609.000 yang digunakan membeli kendaraan seolah-olah bisnis transportasi. Sedangkan tersangka AK menerima Rp 512.500.000 digunakan untuk membeli tanah.

BACA JUGA:   Jamaah Pencinta Ulama Habaib Jateng Cari Pemilik Nama Muhammad, Mau Diajak Ini

“Itu baru bukti awal, saat ini masih kami kembangkan lagi,” jelasnya.

Atas sangkaan itu kedua tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Wirogunan Yogyakarta dan Rutan Cebongan, Sleman.

Penyidik Kejati DIY menyangkakan kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi serta pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Share this Article