INDORAYA – Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman turut menyoroti penataan ruang di wilayah Semarang bagian atas yang diduga menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya banjir berkali-kali di Kota Semarang, khususnya wilayah bawah.
DPRD mengingatkan Pemkot Semarang untuk lebih serius dalam mengawasi pengembang perumahan. Pengembang harus dipastikan sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan lokasi perumahan harus sesuai Keterangan Rencana Kota (KRK).
“Kita berikan masukan bahwa tata ruang itu harus diseriusi, khususnya yang ada di wilayah atas supaya untuk ke depan penataan lahan biar teratur,” kata Pilus, sapaan akrabnya saat ditemui usai dialog bertema “Penataan Tata Ruang Wilayah Sebagai Mitigasi Banjir” di Gets Hotel, Kamis (19/01/2023).
Ia mendorong Pemkot Semarang untuk memperketat pengawasan. Menurutnya, dalam beberapa kasus, walaupun sudah memiliki izin, tetapi terkadang pengembang lepas kontrol. Sehingga persyaratan dalam mengembangkan kawasan tidak dipenuhi.
“Sekarang ini kan walau sudah perizinan, tapi kadang-kadang mereka lepas kontrol, lepas pantauan, sehingga persyaratan yang harus dipenuhi tidak dilakukan,” ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.
Ia menyebutkan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang, sudah menjelaskan peraturan dan persyaratan dalam melakukan penataan ruang wilayah. Di mana berbagai sarana-prasarana harus terpenuhi saat melakukan pembangunan.
“Contoh misal perumahan-perumahan luasnya kan sudah ada aturan. Semisal berapa hektar yang harus dibangun, terus pemakaman juga harus disiapkan disitu. Embung juga harus disiapkan. Terus nanti air mau dialirkan kemana,” ungkapnya.
“Tapi kenyataannya? Artinya mereka ini yang tidak menaati aturan resikonya dampaknya yang ada di bawah ini (terkena banjir:red),” lanjut Pilus.
Lebih lanjut, DPRD meminta Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang untuk terus mengawasi setiap perumahan. Jika ada pembangunan di zona yang dilarang, harus diberikan tindakan tegas.
Terlebih lagi marak terjadi kasus penipuan perumahan. Pilus menginginkan agar jangan sampai ada kasus pengembang yang kabur meninggalkan perumahan, padahal calon penghuni sudah membayarnya.
“Perlu ketegasan dari Pemkot terkait pengembang-pengembang agar tidak menyengsarakan penghuni atau pengguna,” ungkap Pilus.
Sementara itu, Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang, M Irwansyah mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan inventarisir seluruh perumahan yang ada di Kota Semarang.
Pasalnya ia juga mengakui bahwa ada pembangunan perumahan yang belum mengajukan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ia mengaku saat ini beberapa perumahan yang belum berizin bahkan sedang dibangun.
“Kalau yang sudah ketahuan gak berizin ya kita beri surat peringatan. Sampai penyegelan dan pembongkaran jika tidak ada respon (dari pengembang). Mungkin nanti ada tindak lanjut dari satpol sanskinya apa,” ucap Irwansyah.