Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: DPRD Soroti Penataan Ruang di Semarang Atas, Pemkot Diminta Serius Awasi Pengembang Perumahan
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
ParlemenSemarang

DPRD Soroti Penataan Ruang di Semarang Atas, Pemkot Diminta Serius Awasi Pengembang Perumahan

By Athok Mahfud
Jumat, 20 Jan 2023
10 Views
Share
3 Min Read
Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman. (Foto: Athok Mahfud/Indoraya)
SHARE

INDORAYA – Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman turut menyoroti penataan ruang di wilayah Semarang bagian atas yang diduga menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya banjir berkali-kali di Kota Semarang, khususnya wilayah bawah.

DPRD mengingatkan Pemkot Semarang untuk lebih serius dalam mengawasi pengembang perumahan. Pengembang harus dipastikan sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan lokasi perumahan harus sesuai Keterangan Rencana Kota (KRK).

“Kita berikan masukan bahwa tata ruang itu harus diseriusi, khususnya yang ada di wilayah atas supaya untuk ke depan penataan lahan biar teratur,” kata Pilus, sapaan akrabnya saat ditemui usai dialog bertema “Penataan Tata Ruang Wilayah Sebagai Mitigasi Banjir” di Gets Hotel, Kamis (19/01/2023).

Ia mendorong Pemkot Semarang untuk memperketat pengawasan. Menurutnya, dalam beberapa kasus, walaupun sudah memiliki izin, tetapi terkadang pengembang lepas kontrol. Sehingga persyaratan dalam mengembangkan kawasan tidak dipenuhi.

“Sekarang ini kan walau sudah perizinan, tapi kadang-kadang mereka lepas kontrol, lepas pantauan, sehingga persyaratan yang harus dipenuhi tidak dilakukan,” ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.

Ia menyebutkan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang, sudah menjelaskan peraturan dan persyaratan dalam melakukan penataan ruang wilayah. Di mana berbagai sarana-prasarana harus terpenuhi saat melakukan pembangunan.

“Contoh misal perumahan-perumahan luasnya kan sudah ada aturan. Semisal berapa hektar yang harus dibangun, terus pemakaman juga harus disiapkan disitu. Embung juga harus disiapkan. Terus nanti air mau dialirkan kemana,” ungkapnya.

“Tapi kenyataannya? Artinya mereka ini yang tidak menaati aturan resikonya dampaknya yang ada di bawah ini (terkena banjir:red),” lanjut Pilus.

Lebih lanjut, DPRD meminta Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang untuk terus mengawasi setiap perumahan. Jika ada pembangunan di zona yang dilarang, harus diberikan tindakan tegas.

Terlebih lagi marak terjadi kasus penipuan perumahan. Pilus menginginkan agar jangan sampai ada kasus pengembang yang kabur meninggalkan perumahan, padahal calon penghuni sudah membayarnya.

“Perlu ketegasan dari Pemkot terkait pengembang-pengembang agar tidak menyengsarakan penghuni atau pengguna,” ungkap Pilus.

Sementara itu, Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang, M Irwansyah mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan inventarisir seluruh perumahan yang ada di Kota Semarang.

Pasalnya ia juga mengakui bahwa ada pembangunan perumahan yang belum mengajukan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ia mengaku saat ini beberapa perumahan yang belum berizin bahkan sedang dibangun.

“Kalau yang sudah ketahuan gak berizin ya kita beri surat peringatan. Sampai penyegelan dan pembongkaran jika tidak ada respon (dari pengembang). Mungkin nanti ada tindak lanjut dari satpol sanskinya apa,” ucap Irwansyah.

TAGGED:Berita Semarang TerbaruBerita Semarang TerkiniKepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota SemarangKetua DPRD Kota SemarangPenataan Kota SemarangPerumahan Semarang Atas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • 21 Ormas Asing Beraktivitas di Jateng, Pemprov Minta Berkontribusi dalam Pembangunan Kamis, 25 Sep 2025
  • PT JTAB Komitmen Dukung Kesejahteraan Petani dan Wujudkan Swasembada Jagung di Jateng Kamis, 25 Sep 2025
  • Program 3 Juta Rumah Jateng Digenjot, Realisasi FLPP Sudah Capai 15.414 Unit Kamis, 25 Sep 2025
  • Ratusan Mahasiswa Belajar Teknologi Otomotif di Pameran GIIAS Semarang 2025 Kamis, 25 Sep 2025
  • Dubes Prancis Tertarik Potensi Budaya, Ekonomi, dan Pariwisata Jawa Tengah Kamis, 25 Sep 2025
  • Gubernur Luthfi Minta BUMD Pemprov Jateng Prioritaskan Kesejahteraan Masyarakat Kamis, 25 Sep 2025
  • Ribuan Eks Buruh Sritex Belum Terima Pesangon, Ini Solusi Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Kamis, 25 Sep 2025

Berita Lainnya

Semarang

5.000 Lebih Warga Semarang Terima Bisyarah, Termasuk Guru TPQ dan Marbot

Senin, 22 Sep 2025
Semarang

Adella Wulandari Dukung KAI Cegah Pelecehan Seksual di Kereta

Senin, 22 Sep 2025
Semarang

LSSFF 2025 Siap Digelar di Semarang, Ini Jadwal Lengkapnya

Senin, 22 Sep 2025
Semarang

Dampak Dugaan Penganiayaan, dr. Astra Alami Gangguan Psikis dan Ambil Cuti

Minggu, 21 Sep 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?