Diduga Intip dan Rekam Polwan saat Mandi, Briptu BTS Dipatsus 20 Hari

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto saat memberikan keterangan terkait kasus Briptu BTS yang diduga melakukan pelecehan seksual dengan merekam seorang Polwan saat mandi. (Foto: Dickri Tifani Badi/INDORAYA)

INDORAYA — Dugaan tindakan mengintip dan merekam seorang polisi wanita (polwan) saat mandi menyeret seorang anggota polisi berinisial Briptu BTS yang bertugas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Tengah. Atas kasus tersebut, Briptu BTS dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

Sanksi tersebut dijalani di Polda Jateng mulai 9 April hingga 29 April 2026. Selama menjalani patsus, Briptu BTS tidak lagi menjalankan tugasnya seperti biasa di SPN Polda Jateng.

Patsus diberikan setelah Briptu BTS diduga melakukan pelecehan seksual dengan cara mengintip dan merekam seorang polisi wanita (polwan) saat mandi.

Sementara itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah saat ini masih menyiapkan sidang kode etik yang dijadwalkan berlangsung pekan depan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Sudah penyidikan di Propam. Mulai hari ini, sudah Patsus 20 hari. Minggu depan, rencananya sidang etik,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto saat ditemui Indoraya.News di Mapolda Jateng, Kamis (9/4/2026).

Ketika ditanya mengenai motif Briptu BTS dalam dugaan pelecehan seksual tersebut, Artanto menyatakan belum dapat memberikan keterangan. Pasalnya, motif akan terungkap dalam sidang kode etik.

“Motif masih dalami. Mungkin nanti saat etik [diketahui]. Sedangkan sanksi, nanti hakim yang putuskan. Namun, dia [BTS] punya hak terima atau tidak [banding],” terangnya.

Sementara itu, terkait sanksi, hukuman yang dijatuhkan dapat bervariasi, mulai dari yang paling ringan seperti pemotongan gaji hingga yang terberat berupa PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).

Adapun untuk aspek pidana, Artanto masih enggan membeberkan banyak hal. Meski demikian, penyidik memastikan akan segera mengkaji lebih dalam guna menentukan apakah perbuatan Briptu BTS dapat ditingkatkan ke ranah pidana umum.

“Prinsipnya upaya internal sidang etik yang bersangkutan penuhi syarat. Terkait pidana penuhi tidak, nanti akan dipelajari,” tegasnya.

Di sisi lain, Artanto kembali mengingatkan setiap anggota Polda Jawa Tengah untuk menjaga sikap dalam kehidupan sosial.

“Penegak hukum harus beri contoh yang baik. Dalam kehidupan sosial jaga kedisiplinan dan kode etik,” pesannya.

Diberitakan sebelumnya, polisi berinisial Briptu BTS yang tersandung dugaan pelecehan seksual dengan mengintip dan merekam polwan saat mandi masih bertugas seperti biasa di SPN Polda Jawa Tengah, namun tetap dalam pantauan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam).