Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: BNN Sebut Ada 900an Kampung Narkoba di Indonesia
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • Berita
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
  • Semarang
  • Ragam
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum Kriminal

BNN Sebut Ada 900an Kampung Narkoba di Indonesia

By Redaksi Indoraya
Sabtu, 02 Nov 2024
21 Views
2 Min Read
Ilustrasi narkoba (istimewa)

INDORAYA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom mengungkapkan terdapat lebih dari 900 kampung narkoba di Indonesia.

“Kampung-kampung narkoba yang BNN identifikasi itu jumlahnya lebih dari 900 kampung, dan kami sedang concern ke situ,” kata Marthinus Hukom dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Marthinus menjelaskan kampung narkoba muncul karena adanya permasalahan sosial yang dilatarbelakangi ekonomi.

Permasalahan tersebut, kata dia, dimanfaatkan bandar narkoba untuk mencengkeramkan kehidupan warga kampung setempat sehingga bergantung pada bandar untuk bertahan hidup.

Ia menyebut jenis hubungan yang terjadi antara bandar dan masyarakat di kampung narkoba adalah patron-klien serta hubungan inti dan cangkang.

“Patron itu bandarnya, klien adalah masyarakat di situ. Apa yang diperintahkan patron ke klien akan diikuti. Kenapa terjadi? Karena ada hubungan simbiosis mutualisme atau saling memberikan keuntungan,” ucapnya.

Sementara itu, hubungan inti dan cangkang adalah bandar menjadi inti dan masyarakat menjadi cangkang atau yang melindungi.

“Makanya, tidak aneh kalau Polri atau BNN masuk ke kampung situ, dikeroyok,” ujarnya.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan berbagai langkah agar dapat memisahkan bandar atau patron dengan kliennya atau masyarakat, salah satunya dengan menangkap bandar yang menguasai suatu kampung narkoba.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pendekatan secara sosial, ekonomi, maupun psikologi serta memberikan rehabilitasi kepada para pengguna.

 

TAGGED:Badan Narkotika NasionalKampung Narkoba di Indonesia

Terbaru

  • Bareng Kapolri Tanam Jagung di Grobogan, Gubernur Jateng Dukung Swasembada Pangan Rabu, 09 Jul 2025
  • Dua Pelajar Ini Wakili Jateng Jadi Paskibraka Nasional, Siap Unjuk Gigi di Istana Negara Rabu, 09 Jul 2025
  • Hadapi Tantangan Zaman, Pemprov Jateng Kuatkan Industri Tenun Lurik Tradisional Rabu, 09 Jul 2025
  • Gubernur Luthfi Dampingi Wapres Gibran Tebar 50 Ribu Benih Ikan di Waduk Rowo Jombor Rabu, 09 Jul 2025
  • APBD Perubahan 2025 Disetujui DPRD, Pemkab Jepara Fokus Wujudkan Layanan Publik yang Lebih Baik Rabu, 09 Jul 2025
  • Produk UMKM Jateng Harus Tembus Pasar Internasional, Dekranasda Terus Lakukan Pendampingan Rabu, 09 Jul 2025
  • Kuota Hampir Penuh, Pendaftaran Magang ke Jepang Pemprov Jateng Ditutup 16 Juli Rabu, 09 Jul 2025

Berita Lainnya

DaerahHukum Kriminal

Jepara Serius Perangi Judol: ASN Terjerat, Dana Korupsi Ludes di Layar Gawai

Kamis, 26 Jun 2025
DaerahHukum Kriminal

Dua Tersangka Ditetapkan Laggi dalam Kasus Korupsi Alkes Dinkes Karanganyar

Selasa, 03 Jun 2025
Hukum Kriminal

Modus “Hallo Dek”, Pria Asal Jepara Tipu Tiga Wanita dan Gelapkan Motor

Selasa, 03 Jun 2025
Hukum KriminalSemarang

Penipuan Berkedok Penculikan, Pelaku Minta Tebusan Rp80 Juta Lewat WhatsApp

Kamis, 29 Mei 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account