INDORAYA – Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Semarang masih menunggu surat keputusan resmi dari Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Badan Gizi Nasional (BGN) terkait penonaktifan lima Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah.
Lima kepala SPPG tersebut termasuk dalam 137 kepala SPPG di berbagai daerah yang dinonaktifkan BGN, menyusul dugaan pelanggaran disiplin dan kelalaian operasional. Kebijakan itu juga muncul setelah insiden dugaan keracunan yang menimpa 707 siswa dan guru di SMK Negeri 6 Semarang usai menyantap menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis (30/7/2026).
Kasubag Tata Usaha KPPG Semarang, Bagus Anindito mengatakan, saat ini pihaknya belum menerima daftar nama maupun surat keputusan resmi dari Biro SDMO BGN.
“Sesuai rilis media Bapak Kepala Badan (Sudaryono), memang ada lima dari Jawa Tengah. Cuma sampai saat ini saya sendiri belum terima daftarnya dari Biro SDMO. Kami masih menunggu info dan surat resminya,” ujar Bagus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (4/8/2026).
Menurut Bagus, surat tersebut diperlukan untuk memastikan status administrasi kepegawaian para kepala SPPG yang terdampak kebijakan tersebut. Hingga kini, KPPG Semarang belum mengetahui apakah mereka diberhentikan sebagai aparatur sipil negara berstatus PPPK atau hanya dicopot dari jabatan Kepala SPPG.
“Secara kepegawaiannya bagaimana, itu saya belum ter-info dari Biro SDM. Apakah memang diberhentikan sepenuhnya atau hanya dicopot dari posisinya sebagai Kepala SPPG,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala BGN Sudaryono menyatakan sebanyak 137 Kepala SPPG di seluruh Indonesia dinonaktifkan akibat pelanggaran disiplin hingga kelalaian operasional.
“Yang jelas kami zero tolerance terhadap keracunan, zero tolerance terhadap tindakan korupsi, hengki pengki, ngentit uang, dan lain-lain. Kami telah menyiapkan suatu sistem mekanisme di mana trust is good, but control is better,” tegas Sudaryono dalam keterangan resminya, Senin (4/8/2026).
Berdasarkan data BGN, kepala SPPG yang dinonaktifkan tersebar di sejumlah provinsi, antara lain Jawa Barat sebanyak 49 orang, Lampung 26 orang, Jawa Timur 11 orang, Sumatera Utara 10 orang, Banten 10 orang, dan Jawa Tengah lima orang.


