INDORAYA – Dua pria dari kelompok Aceh, Sariyulis M Yusuf (37) dan Muhammad Yazis (31) ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Barang, Jawa Tengah (Jateng) lantaran menjual obat-obatan terlarang. Kedua pria ini berjualan obat terlarang yang berkedok warung untuk mengelabui petugas.
Keduanya ditangkap di warungnya di Desa Rowobelang, Kecamatan/Kabupaten Batang. Saat penangkapan, mereka terpergok menjual obat dextro, hexymer, yarindo, tramadol dan trihex.
“Cara beraksinya, keduanya menyewa warung. Lalu, ada sales yang mengantar paket yang berisi kelima jenis obat-obatan tersebut,” jelas Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Wakapolres Batang, Kompol Raharja, Senin (27/2/2023).
Diketahui data dari Polres Batang, pelaku bernama Sariyulis M Yusuf adalah warga Kabupaten Aceh Utara dan Muhammad Yazis merupakan warga Kabupaten Bireuen.
Dari hasil penjualan obat terlarang itu, mereka diperiksa memiliki omzet sekitar Rp 18 juta hingga Rp 30 juta per bulan.
Kedua tersangka mengedarkannya dengan cara menjual secara eceran per paket dalam plastik klip. Harga ecerannya yaitu dextro Rp 20 Ribu/16 butir, hexymer Rp 10 Ribu/ 6 butir, yarindo Rp 10 Ribu/4 butir, Tramadol Rp 7.500 per butir, dan trihex Rp 3.500 per butir.
“Mereka menjual dengan cara eceran dengan klip plastik, “ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita 1.119 butir obat terlarang dari kedua tersangka. Dari Sariyulis, kepolisian menyita obat warna kuning berlogo dmp sebanyak 38 paket dengan total 608 butir. Obat warna kuning berlogo “mf” sebanyak 13 paket dengan total 78 butir.
Obat warna putih berlogo y sebanyak 2 paket dengan total 8 butir, obat tramadol sebanyak 47 butir, obat trihexphenidyi tablet 2 mg sebanyak 16 butir dari tersangka Sariyulis.
Dari tersangka Muhammad Yazid diamankan obat warna kuning berlogo “dmp” sebanyak 14 paket dengan total 224 butir. Obat warna kuning berlogo “mf” sebanyak 3 paket dengan total 18 butir.
Lalu obat warna putih berlogo “y” sebanyak 24 paket total 96 butir, obat tramadol sebanyak 13 butir, obat trihexyphenidyi tablet 2 mg sebanyak 11 butir.
Pelaku d ijerat dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor: 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 ayat (10) peraturan pemerintah pengganti undang-undang republik indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.