Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Berkedok Warung Jual Obat Terlarang, Dua Pria dari Kelompok Aceh Ditangkap Polres Batang
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
DaerahHukum Kriminal

Berkedok Warung Jual Obat Terlarang, Dua Pria dari Kelompok Aceh Ditangkap Polres Batang

By Dickri Tifani
Senin, 27 Feb 2023
18 Views
Share
3 Min Read
Kedua pria dari kelompok Aceh ditangkap polisi usai mengedarkan obat terlarang yang berkedok warung di Batang, Senin (27/2/2023). (Foto: Dickri Tifani Badi/Indoraya)
SHARE

INDORAYA – Dua pria dari kelompok Aceh, Sariyulis M Yusuf (37) dan Muhammad Yazis (31) ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Barang, Jawa Tengah (Jateng) lantaran menjual obat-obatan terlarang. Kedua pria ini berjualan obat terlarang yang berkedok warung untuk mengelabui petugas.

Keduanya ditangkap di warungnya di Desa Rowobelang, Kecamatan/Kabupaten Batang. Saat penangkapan, mereka terpergok menjual obat dextro, hexymer, yarindo, tramadol dan trihex.

“Cara beraksinya, keduanya menyewa warung. Lalu, ada sales yang mengantar paket yang berisi kelima jenis obat-obatan tersebut,” jelas Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Wakapolres Batang, Kompol Raharja, Senin (27/2/2023).

Diketahui data dari Polres Batang, pelaku bernama Sariyulis M Yusuf adalah warga Kabupaten Aceh Utara dan Muhammad Yazis merupakan warga Kabupaten Bireuen.

Dari hasil penjualan obat terlarang itu, mereka diperiksa memiliki omzet sekitar Rp 18 juta hingga Rp 30 juta per bulan.

Kedua tersangka mengedarkannya dengan cara menjual secara eceran per paket dalam plastik klip. Harga ecerannya yaitu dextro Rp 20 Ribu/16 butir, hexymer Rp 10 Ribu/ 6 butir, yarindo Rp 10 Ribu/4 butir, Tramadol Rp 7.500 per butir, dan trihex Rp 3.500 per butir.

“Mereka menjual dengan cara eceran dengan klip plastik, “ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita 1.119 butir obat terlarang dari kedua tersangka. Dari Sariyulis, kepolisian menyita obat warna kuning berlogo dmp sebanyak 38 paket dengan total 608 butir. Obat warna kuning berlogo “mf” sebanyak 13 paket dengan total 78 butir.

Obat warna putih berlogo y sebanyak 2 paket dengan total 8 butir, obat tramadol sebanyak 47 butir, obat trihexphenidyi tablet 2 mg sebanyak 16 butir dari tersangka Sariyulis.

Dari tersangka Muhammad Yazid diamankan obat warna kuning berlogo “dmp” sebanyak 14 paket dengan total 224 butir. Obat warna kuning berlogo “mf” sebanyak 3 paket dengan total 18 butir.

Lalu obat warna putih berlogo “y” sebanyak 24 paket total 96 butir, obat tramadol sebanyak 13 butir, obat trihexyphenidyi tablet 2 mg sebanyak 11 butir.

Pelaku d ijerat dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor: 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 ayat (10) peraturan pemerintah pengganti undang-undang republik indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

TAGGED:Penjual obat terlarangPolres BatangSatnarkoba Polres BarangWakapolres Batang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • 21 Ormas Asing Beraktivitas di Jateng, Pemprov Minta Berkontribusi dalam Pembangunan Kamis, 25 Sep 2025
  • PT JTAB Komitmen Dukung Kesejahteraan Petani dan Wujudkan Swasembada Jagung di Jateng Kamis, 25 Sep 2025
  • Program 3 Juta Rumah Jateng Digenjot, Realisasi FLPP Sudah Capai 15.414 Unit Kamis, 25 Sep 2025
  • Ratusan Mahasiswa Belajar Teknologi Otomotif di Pameran GIIAS Semarang 2025 Kamis, 25 Sep 2025
  • Dubes Prancis Tertarik Potensi Budaya, Ekonomi, dan Pariwisata Jawa Tengah Kamis, 25 Sep 2025
  • Gubernur Luthfi Minta BUMD Pemprov Jateng Prioritaskan Kesejahteraan Masyarakat Kamis, 25 Sep 2025
  • Ribuan Eks Buruh Sritex Belum Terima Pesangon, Ini Solusi Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Kamis, 25 Sep 2025

Berita Lainnya

Daerah

Masyarakat Pati Desak Gerindra Pecat Bupati Sudewo Sebagai Kader, Begini Respon Partai

Rabu, 24 Sep 2025
Daerah

GPM Tembus 14 Kecamatan, 506 Ton Beras dan 34 Ribu Liter Minyak Sudah Disalurkan

Selasa, 23 Sep 2025
Daerah

Kapolsek Brangsong Dinonaktifkan Usai Kepergok Warga di Rumah Janda

Minggu, 21 Sep 2025
Daerah

Ayah di Pemalang Setubuhi Anak Kandung Sendiri hingga Hamil, Sempat Buron Dua Bulan

Kamis, 18 Sep 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?