INDORAYA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan tanggapan atas tiga tuntutan aksi unjuk rasa Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) pada Rabu, (25/1/2023) di Senayan, Jakarta.
Anggota Komisi II DPR Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) Mohammad Toha menyampaikan hasil diskusinya dengan 20 orang perwakilan PPDI.
“Saya akan membacakan hasil dari aspirasi para perangkat desa PPDI, yang disuarakan atau disampaikan ke komisi dua kemarin, yang disampaikan para perwakilan PPDI dan perangkat desa pada hari ini di ruang komisi 2,” ujarnya.
Poin pertama, Toha mengatakan hasil keputusannya masa kerja Perangkat Desa tetap sampai umur 60 tahun. Dimana kata Toha, sesuai dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ia menegaskan tidak sama dengan masa jabatan kepala desa.
Kedua kata Toha, dalam wacana Revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, DPR RI akan memasukan poin-poin usulan aspirasi PPDI atau perangkat desa seluruh Indonesia.
“Masukkan poin-poin usulan aspirasi ppdi atau perangkat desa seluruh Indonesia ke dalam revisi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” kata dia.
Lanjut Toha, ketiga, kesejahteraan aparatur desa dan perangkat desa mulai dari RT, RW, Sekertaris Daerah (Sekdes), Kaur, Kasih, Kadus, LPM, karang taruna hingga pemangku adat.
“Perangkat desa atau aparatur desa harus ditingkatkan kesejahteraannya,” jelasnya
Kemudian keempat, aparatur dan perangkat desa akan diperjelas statusnya dan terjamin kesejahteraannya.
“Perangkat desa ditugaskan oleh negara untuk melaksanakan undang-undang mengelola keuangan melaksanakan tata kelola dan pembangunan masyarakat desa maka harus diberi kesejahteraan dan diperjelas statusnya,” kata dia.
Lanjut kata Toha, kelima, pemerintah wajib mendorong mendukung dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa.
Dan terakhir kata Toha, pihaknya akan upayakan terbitnya undang-undang Aparatur Perangkat Desa atau UU APD untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan perangkat desa.
“Ada enam poin yang menjadi catatan bagi kita, nanti akan kita perjuangkan bersama dengan fraksi-fraksi yang lain. Di pembahasan revisi Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa di DPR RI,”
Toha menyampaikan harapan dan dukungan masyarakat, supaya wacana revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dapat segera usai dan nyata.
“Mohon doa bapak Ibu sekalian, agar ini cepat dan segera terealisasi,” harapnya.