Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Bawaslu Jateng Buka Posko Pengaduan, Warga Tercatut Pendukung Bakal Calon DPD Bisa Melapor
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
JatengPolitik

Bawaslu Jateng Buka Posko Pengaduan, Warga Tercatut Pendukung Bakal Calon DPD Bisa Melapor

By Athok Mahfud
Jumat, 06 Jan 2023
11 Views
Share
3 Min Read
Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Diana Ariyanti. (Foto: Bawaslu Jateng)
SHARE

INDORAYA – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Jateng) membuka posko pengaduan terkait dengan syarat dukungan untuk bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu 2024. Posko pengaduan ini dibuka di Bawaslu Jateng dan Bawaslu 35 kabupaten/kota se-Jateng.

Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jateng Diana Ariyanti mengatakan, posko pengaduan dibuka untuk masyarakat yang merasa tidak pernah menjadi pendukung bakal calon DPD tapi namanya dicatut sebagai pendukung bakal calon DPD.

Melalui laman infopemilu.kpu.go.id, masyarakat bisa mengecek apakah namanya terdaftar sebagai pendukung bakal calon DPD. Di laman tersebut, setiap orang bisa memasukan NIK masing-masing untuk mengetahui statusnya terkait dukungan bakal calon DPD.

“Jika nama anda disebut sebagai pendukung bakal calon DPD tapi nyatanya tidak pernah memberikan dukungan syarat ke bakal calon DPD maka bisa menyampaikan laporan melalui posko pengaduan yang didirikan Bawaslu di Jateng,” kata Diana dalam keterangannya, Kamis (06/01/2023).

Ia melanjutkan, laporan bisa ditujukan ke kantor Bawaslu Jateng maupun kabupaten/kota atau kantor Panwaslu masing-masing kecamatan. Selain itu, laporan juga bisa dilakukan secara online melalui laman https://s.id/aduanbawaslujateng.

“Sesuai dengan ketentuan, seorang calon DPD harus memenuhi syarat dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan. Di Jawa Tengah, syarat minimal dukungan bakal calon DPD sebanyak 5.000 pendukung,” lanjutnya.

Sesuai dengan ketentuan, pemilih dapat menjadi pendukung bakal calon anggota DPD dengan memenuhi beberapa syarat. Di antaranya berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan KTP-el atau KK. Telah berumur 17 tahun atau belum berumur 17 tahun. Sudah atau pernah kawin pada saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan minimal pemilih.

Syarat selanjutnya tidak memiliki pekerjaan sebagai prajurit TNI/Polri, ASN, penyelenggara pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, kepala desa, perangkat desa atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Diana mengatakan, saat ini tercatat ada 12 bakal calon yang persyaratan dukungannya diterima KPU Jateng. Saat ini KPU Jateng tengah melakukan verifikasi administrasi syarat dukungan bakal calon DPD hingga 12 Januari 2023.

“Para pengawas pemilu di Jawa Tengah akan terus melakukan proses pengawasan dalam tahapan ini. Bawaslu berharap agar warga ikut aktif berpartisipasi mengawasi proses pencalonan DPD dalam pemilu 2024,” tutup Diana.

TAGGED:bawaslu jatengBerita Jateng TerbaruBerita Jateng TerkiniDewan Perwakilan DaerahKoordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jateng Diana AriyantiPosko Pengaduan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • 21 Ormas Asing Beraktivitas di Jateng, Pemprov Minta Berkontribusi dalam Pembangunan Kamis, 25 Sep 2025
  • PT JTAB Komitmen Dukung Kesejahteraan Petani dan Wujudkan Swasembada Jagung di Jateng Kamis, 25 Sep 2025
  • Program 3 Juta Rumah Jateng Digenjot, Realisasi FLPP Sudah Capai 15.414 Unit Kamis, 25 Sep 2025
  • Ratusan Mahasiswa Belajar Teknologi Otomotif di Pameran GIIAS Semarang 2025 Kamis, 25 Sep 2025
  • Dubes Prancis Tertarik Potensi Budaya, Ekonomi, dan Pariwisata Jawa Tengah Kamis, 25 Sep 2025
  • Gubernur Luthfi Minta BUMD Pemprov Jateng Prioritaskan Kesejahteraan Masyarakat Kamis, 25 Sep 2025
  • Ribuan Eks Buruh Sritex Belum Terima Pesangon, Ini Solusi Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Kamis, 25 Sep 2025

Berita Lainnya

Jateng

21 Ormas Asing Beraktivitas di Jateng, Pemprov Minta Berkontribusi dalam Pembangunan

Kamis, 25 Sep 2025
Jateng

PT JTAB Komitmen Dukung Kesejahteraan Petani dan Wujudkan Swasembada Jagung di Jateng

Kamis, 25 Sep 2025
Jateng

Program 3 Juta Rumah Jateng Digenjot, Realisasi FLPP Sudah Capai 15.414 Unit

Kamis, 25 Sep 2025
Jateng

Dubes Prancis Tertarik Potensi Budaya, Ekonomi, dan Pariwisata Jawa Tengah

Kamis, 25 Sep 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?