INDORAYA – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Jateng) membuka posko pengaduan terkait dengan syarat dukungan untuk bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu 2024. Posko pengaduan ini dibuka di Bawaslu Jateng dan Bawaslu 35 kabupaten/kota se-Jateng.
Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jateng Diana Ariyanti mengatakan, posko pengaduan dibuka untuk masyarakat yang merasa tidak pernah menjadi pendukung bakal calon DPD tapi namanya dicatut sebagai pendukung bakal calon DPD.
Melalui laman infopemilu.kpu.go.id, masyarakat bisa mengecek apakah namanya terdaftar sebagai pendukung bakal calon DPD. Di laman tersebut, setiap orang bisa memasukan NIK masing-masing untuk mengetahui statusnya terkait dukungan bakal calon DPD.
“Jika nama anda disebut sebagai pendukung bakal calon DPD tapi nyatanya tidak pernah memberikan dukungan syarat ke bakal calon DPD maka bisa menyampaikan laporan melalui posko pengaduan yang didirikan Bawaslu di Jateng,” kata Diana dalam keterangannya, Kamis (06/01/2023).
Ia melanjutkan, laporan bisa ditujukan ke kantor Bawaslu Jateng maupun kabupaten/kota atau kantor Panwaslu masing-masing kecamatan. Selain itu, laporan juga bisa dilakukan secara online melalui laman https://s.id/aduanbawaslujateng.
“Sesuai dengan ketentuan, seorang calon DPD harus memenuhi syarat dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan. Di Jawa Tengah, syarat minimal dukungan bakal calon DPD sebanyak 5.000 pendukung,” lanjutnya.
Sesuai dengan ketentuan, pemilih dapat menjadi pendukung bakal calon anggota DPD dengan memenuhi beberapa syarat. Di antaranya berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan KTP-el atau KK. Telah berumur 17 tahun atau belum berumur 17 tahun. Sudah atau pernah kawin pada saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan minimal pemilih.
Syarat selanjutnya tidak memiliki pekerjaan sebagai prajurit TNI/Polri, ASN, penyelenggara pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, kepala desa, perangkat desa atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Diana mengatakan, saat ini tercatat ada 12 bakal calon yang persyaratan dukungannya diterima KPU Jateng. Saat ini KPU Jateng tengah melakukan verifikasi administrasi syarat dukungan bakal calon DPD hingga 12 Januari 2023.
“Para pengawas pemilu di Jawa Tengah akan terus melakukan proses pengawasan dalam tahapan ini. Bawaslu berharap agar warga ikut aktif berpartisipasi mengawasi proses pencalonan DPD dalam pemilu 2024,” tutup Diana.