INDORAYA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menetapkan sebanyak 21 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Daerah (Propemperda) pada tahun 2023.
Keputusan ini ditetapkan melalui Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan penetapan Propemperda 2023 yang digelar di Gedung Berlian DPRD Provinsi Jateng, Kamis (12/01/2023) pagi.
Rapat ini dipimpin oleh tiga Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng. Yaitu Heri Pudyatmoko, Quatly Abdulkadir Alkatiri, dan Ferry Wawan Cahyono. Hadir pula Wakil Ketua Bapamperda DPRD Jateng Nur Sa’adah dan Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno.
Wakil Ketua Bapamperda DPRD Jateng Nur Sa’adah mengatakan bahwa dalam Propemperda Provinsi Jateng tahun 2023 terdapat 21 Raperda. Terdiri dari 18 Raperda prioritas dan tiga Raperda kumulatif terbuka.
Raperda prioritas di antaranya penanganan konflik sosial, kedaulatan pangan, penerapan tata kelola perusahaan yang baik pada BUMD, sistem air minum regional, pemajuan kebudayaan, pembentukan produk hukum daerah, pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.
Selanjutnya Raperda pajak daerah dan retribusi daerah, rencana tata ruang wilayah Provinsi Jateng tahun 2023-2043, rencana pembangunan industri Provinsi Jateng tahun 2017-2037, penyelenggaraan penyiaran, pengelolaan keuangan daerah.
Juga Raperda perubahan atas Perda Provinsi Jateng No 20 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kebupaten/Kota di Jateng.
Raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan, fasilitasi dan sinergitas penyelenggaraan pesantren di Jateng, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perubahan bentuk hukum PT Sarana Pembangunan Jateng, dan perubahan bentuk hukum PT Penjamin Kredit Daerah Jateng.
“Kalau Raperda akumulatif terbuka tahun 2023 ada Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022, perubahan APBD 2023, dan APBD Tahun Anggaran 2024, ujar,” Wakil Ketua Bapamperda DPRD Jateng Nur Sa’adah dalam Rapat Paripurna.
Dalam Propemperda 2023, kata Sa’adah, terdapat delapan Raperda tahun 2022 yang pembahasannya belum selesai. Sehingga delapan Raperda tersebur dimasukkan dalan Propemperda tahun ini.
“Terdapat empat Raperda inisiatif DPRD dalam proses pembahasan para pengusul yakni Komisi A, Komisi C, Komisi D, dan Komisi E. Terdapat pula empat Raperda usulan Gubernur yang masih dalam proses pembahasan panitia khusus,” ungkap Nur Sa’adah.